Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Dugaan Pesta Miras Kapolsek Rasbar, Propam Polda NTB Cek Fakta

1782
×

Dugaan Pesta Miras Kapolsek Rasbar, Propam Polda NTB Cek Fakta

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Propam Polda NTB bakal tiba ke Polres Bima Kota, guna mengecek info Kapolsek Rasanae Barat (Rasbar) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, Minggu (13/11) kemarin.

Dugaan Pesta Miras Kapolsek Rasbar, Propam Polda NTB Cek Fakta - Kabar Harian Bima
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Ist

Kedatangan Tim Propam Polda NTB tersebut untuk mencari fakta atas dugaan keterlibatan Kapolsek Rasbar yang pesta miras di Pantai Lawata malam Minggu kemarin.

Dugaan Pesta Miras Kapolsek Rasbar, Propam Polda NTB Cek Fakta - Kabar Harian Bima

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyampaikan, persolaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan Propam Polda NTB, untuk memastikan benar dan tidaknya Kapolsek melakukan pelanggaran kode etik tersebut.

“Hingga saat ini, penyelidikan masih berjalan. Kami juga akan memeriksa para saksi, termasuk saksi yang melapor ke Polres Bima Kota,” jelas Artanto.

Hasil pemeriksaan dari para saksi nanti sambungnya, akan menentukan langkah pemeriksaan selanjutnya. Tim Propam Polda NTB setelah memeriksa para saksi, pemeriksaan dilanjutkan ke Kapolsek yang diduga melanggar dan juga memeriksa di lokasi yang dijadikan tempat pesta.

Tim Propam juga mendalami alat bukti yang diterima untuk menentukan dapat tidaknya menjadi barang bukti, kesesuaian dari keterangan saksi dan hasil investigasi di lapangan serta kecukupan barang bukti akan sangat menentukan kebenaran dari informasi tersebut.

“Jika hasilnya terbukti, maka akan ditindak tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku, menerapkan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya

Artanto menambahkan, setiap anggota Polri berkewajiban untuk menaati norma atau aturan moral, baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.

*Kahaba-05