Setubuhi Anak Tiri, Terduga Pelaku Nyaris Dimassa

Kota Bima, Kahaba.- Perbuatan bejat MS (56) warga Kecamatan Raba yang diduga menyetubuhi anak tiri, akhirnya dilaporkan ke Polres Bima Kota. Saat diamankan, jika aparat tidak sigap, maka MS nyaris menjadi bulan-bulanan warga.

Setubuhi Anak Tiri, Terduga Pelaku Nyaris Dimassa - Kabar Harian Bima
MS terduga pelaku persetubuhan anak tiri saat dievakuasi aparat. Foto: Ist

Kapolsek Rasanae Timur IPTU Suratno mengungkapkan, MS dilaporkan oleh anak tirinya yang berusia 16 tahun, ke Polres Bima Kota, Senin malam (21/11) atas tuduhan persetubuhan. Sehari kemudian, atau hari ini Selasa (22/11) polisi dibantu TNI mengamankan MS di rumahnya.



“Saat melapor, korban didampingi oleh pihak keluarganya,” ujarnya.

Baca:   Nama Kasi Intel Kejari Dicatut Untuk Menipu

Pada saat melapor, korban mengaku saat meladeni bapak sambungnya itu acapkali mendapatkan ancaman. Bahkan beberapa kali menggunakan senjata tajam.

“Menurut pengakuan korban, MS mulai melancarkan aksinya sejak korban duduk di bangku SMP,” ungkapnya.

Karena menetap dalam satu rumah sambung Suratno, korban pun tidak bisa berbuat banyak. Hanya bisa pasrah, karena terus diancam oleh MS.

Baca:   Terduga Maling Terekam CCTV Akhirnya Dibekuk

Lalu beberapa hari terakhir ini, terduga pelaku kembali hendak melampiaskan nafsu bejatnya. Kemudian menelpon korban untuk meladeni. Hanya saja, MS saat itu sedang di jalan dari Dompu dan mengalami kecelakaan.

Memanfaatkan kondisi bapak tirinya tersebut yang sudah tak berdaya karena kecelakaan, korban lalu kabur dari rumah, meminta perlindungan dan mengadu ke keluarganya.

Baca:   Kekerasan Anak, Pemkab dan LPA Beda Data

“Pihak keluarga yang mengetahui nasib korban, kemudian membawa korban untuk melaporkan ke Polres Bima Kota,” terangnya.

Saat diamankan sekitar pukul 10.00 Wita tambah Suratno, terduga pelaku sudah tak berdaya karena kondisi fisik pasca kecelakaan. Namun yang bersangkutan nyaris saja diamuk massa yang murka mengetahui perbuatan MS.

“Saat ini MS sudah diamankan di Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Suratno.

*Kahaba-01


Komentar