Kabar Kota Bima

Bawaslu Kota Bima Kawal Verfal Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

1590
×

Bawaslu Kota Bima Kawal Verfal Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima mengawasi tahapan verifikasi faktual (Verfal) keanggotaan partai politik, yang dimulai pada pekan terakhir bulan November sampai tanggal 7 Desember 2022.

Bawaslu Kota Bima Kawal Verfal Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kota Bima Idhar (Baju Hitam) saat mengawal Verfal di Lingkungan Busu Kelurahan Ntobo. Foto: Ist

Koordinator Divisi Hukum, Pencwgahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Idhar menyampaikan, tahapan itu dilakukan untuk mengetahui dan mengonfirmasi keanggotaan partai politik, sesuai data yang diunggah partai politik pada SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik).

Bawaslu Kota Bima Kawal Verfal Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 - Kabar Harian Bima

“Verfal yang kita lakukan tersebar di 5 kecamatan yang terdiri dari 4 partai politik, yaitu Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda dan PSI,” sebutnya, Kamis (1/12).

Ia menjelaskan, Verfal ini dilakukan dengan sistem mengunjungi masyarakat yang terdata dalam SIPOL, untuk membuktikan bahwa yang bersangkutan benar anggota Parpol sesuai data yang diunggah. Sehingga bisa memastikan keabsahan keanggotaan sesuai data kependudukan.

“Melalui Verfal ini, maka kita bisa mendapatkan data sesuai prosedur dan aturan agar bisa mengikuti tahapan Pemilu 2024,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaemin menambahkan, selain mengawasi pelaksanaan Verfal, saat ini pihaknya melakukan pengawasan SIPOL. Berdasarkan hasil pengawasan sementara, ditemukan ada data keanggotaan partai politik ganda secara internal. Kemudian direkomendasikan pada KPU Kota Bima untuk ditindaklanjuti sesuai aturan dan prosedur.

“Terhadap temuan tersebut, kami sudah merekomendasikan pada KPU untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

*Kahaba-04