Kabar Kota Bima

Pengadilan Agama Bima dan BPN Teken Kerjasama Pelayanan Hukum dan Pertanahan

1621
×

Pengadilan Agama Bima dan BPN Teken Kerjasama Pelayanan Hukum dan Pertanahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Guna mempercepat pelayanan hukum dan pertanahan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bima Kelas IA dengan Kantor Pertanahan Kota Bima dan Pertanahan Kabupaten Bima menandatangani perjanjian kerjasama.

Pengadilan Agama Bima dan BPN Teken Kerjasama Pelayanan Hukum dan Pertanahan - Kabar Harian Bima
Kepala Pengadilan Agama Bima Kelas IA bersama Kepala BPN Kota Bima dan Kabupaten Bima saat menunjukan naskah kerjasama yang telah ditandatangani. Foto: Bin

Kegiatan yang dihelat disalah satu ruang sidang Pengadilan Agama Bima Kelas IA, Senin (12/12) tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Bima Kelas IA Nasrulloh, Kepala Pertanahan Kota Bima Supriadin
dan Kepala Pertanahan Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda.

Pengadilan Agama Bima dan BPN Teken Kerjasama Pelayanan Hukum dan Pertanahan - Kabar Harian Bima

Pengadilan Agama Bima Kelas IA Nasrulloh saat sambutan menjelaskan, penandatanganan dihelat dalam rangka membangun kerjasama dengan Kantor Pertanahan, untuk mempercepat dan menyelesaikan pelayanan hukum.

“Semoga apa yang kita lakukan ini mendapat bimbingan untuk kebaikan,” harap Nasrulloh.

Menurutnya, melalui kerjasama ini pihaknya dan Kantor Pertanahan mencoba untuk berbuat yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat, khususnya berkaitan dengan pertanahan. Pasalnya, dari sekian ribu perkara di Pengadilan Agama, di atas seratus lebih perkara yang menyangkut pertanahan.

Pengadilan Agama Bima dan BPN Teken Kerjasama Pelayanan Hukum dan Pertanahan - Kabar Harian Bima
Kepala Pengadilan Agama Bima Kelas IA Nasrulloh saat menandatangani perjanjian kerjasama. Foto: Bin

“Karena setelah cerai, biasanya mengajukan gugatan soal tanah, ini sudah menjadi trend,” ungkapnya.

Nasrulloh menjelaskan, selama ini putusan Pengadilan Agama juga menyangkut masalah harta, baik itu harta bersama, waris, sadaqah, hibah dan wasiat. Kemudian ketika ada perkara gugatan terkait itu, maka ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lokasi oleh Pengadilan, lalu meminta bantuan Kantor Pertanahan untuk kejelasan obyek.

“Setelah ada kejelasan obyek dan subyek gugatan, selanjutnya dilakukan penyitaan dan eksekusi,” jelasnya.

Nasrulloh juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kantor Pertanahan yang berkesempatan hadir. Semoga yang dilakukan ini menjadi amal ibadah dan tercatat sebagai pahala di hadapan Allah SWT.

Di tempat yang sama, Kepala BPN Kota Bima Supriadin mengatakan, kerjasama ini memang sudah direncanakan dengan sejumlah instansi pemerintah, dan Pengadilan Agama menindaklanjuti dengan cepat.

Pengadilan Agama Bima dan BPN Teken Kerjasama Pelayanan Hukum dan Pertanahan - Kabar Harian Bima
Foto bersama jajaran Kantor Pengadilan Agama Bima Kelas IA dan Kantor Pertanahan Kota Bima dan Kabupaten Bima. Foto: Bin

“Banyak kegiatan pelayanan Pertanahan, termasuk pelayanan hukum. Maka kami sangat mendukung dan menyambut baik kerjasama ini,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Bima Lalu Makhyaril Huda menambahkan mengenai perkara gugatan bidang tanah, kebenaran relatif bisa dilihat dari hasil pengukuran. Sementara kebenaran yang mendekati absolut, dapat dilihat dari tanda batas.

Maka melalui moment kerjasama ini, berikhtiar agar dapat memperjelas obyek dan subyek gugatan di Pengadilan Agama.

“Jadi bisa dilihat dengan keputusan absolut dari wadah yang ditandatangani bersama ini,
sehingga putusan perkara bisa mendekati kebenaran absolut, baik obyek maupun subyek,” tuturnya.

Terhadap kerjasama seperti ini sambungnya, juga akan memudahkan kinerja BPN. Akan ada banyak data-data perkara yang bisa diketahui untuk penyelesaian masalah.

“Semoga ini menjadi wadah yang representatif untuk para pencari keadilan,” harapnya.

*Kahaba-01