Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

1372
×

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah dinyatakan inkrah, Senin (12/12). Pemusnahan di aula kantor setempat, dipimpin Kajari Bima Andhie Fajar Ariyanto dan dihadiri Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, Karutan Bima, Kepala BNNK Bima serta Kasat Narkoba Polres Bima.

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah - Kabar Harian Bima
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Deno

Kajari Bima Andhie Fajar Ariyanto saat sambutan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti perkara yang resmi sudah inkrah oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Kejari Bima Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah - Kabar Harian Bima

“Hal itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan untuk memusnahkan barang bukti tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut kata Kajari adalah Sabu-Sabu 124,57 gram, obat Tramadol 1.280 tablet, 9 bilah senjata tajam, 4 Senpi laras panjang dan 1 Senpi laras pendek serta pakaian perkara pencabulan.

Pemusnahan Sabu-sabu dengan cara dimasukan dalam air, sedangkan barang bukti Sajam dan Senpi dimusnahkan dengan dipotong menggunakan alat gerinda. Proses pemusnahan barang bukti itupun berjalan lancar dan tertib.

“Sebelum pemusnahan, kami sudah menandatangani secara bersama surat perintah pemusnahan barang bukti,” katanya.

*Kahaba-05