Hukum & Kriminal

Tim Puma Gagalkan Penyelundupan 19 Box Terumbu Karang

447
×

Tim Puma Gagalkan Penyelundupan 19 Box Terumbu Karang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan terumbu karang tanpa izin yang akan dibawa keluar pulau, Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Lintas Bima – Sape Kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.

Tim Puma Gagalkan Penyelundupan 19 Box Terumbu Karang - Kabar Harian Bima
Terumbu karang yang diamankan Tim Puma Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, Tim awalnya mendapat informasi kendaraan jenis Mitsubishi TRUK dengan Nopol. B 9723 TJ diduga mengangkut terumbu karang dari Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Tim Puma Gagalkan Penyelundupan 19 Box Terumbu Karang - Kabar Harian Bima

“Dari informasi tersebut selanjutnya Tim penyelidikan,” katanya.

Sekitar pukul 02.00 Wita sambung Jufrin, Tim melihat kendaraan yang menjadi target melintas di jalan Bima-Sape Kelurahan Oi Mbo dan melakukan pengejaran.

“Kendaraan dihentikan dan Tim mengarahkan sopir agar menuju Polres Bima Kota untuk membongkar muatan. Saat diperiksa Tim menemukan 19 Box terumbu karang,” ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas sambung Jufrin, terumbu karang dicampur dengan box yang berisi ikan. Pada saat dilakukan interogasi sopir truk, hanya mengetahui isi box tersebut berisi ikan, sesuai surat yang dikeluarkan karantina dan muatan ikan tersebut akan dibawa ke wilayah Bali dan Jawa.

Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan sopir truk inisial
NS usia 28 tahun, warga Wonosobo dan TNC usia 25 tahun warga Banjarnegara ke Mako Polres Bima untuk diproses hukum.

“Tumbu karang telah dilepas di perairan di Bima oleh Tim Puma,” tambah Jufrin.

*Kahaba-01