Hukum & Kriminal

Curanmor Meresahkan, DPO dan Penadah Dibekuk Tim Puma 1

2515
×

Curanmor Meresahkan, DPO dan Penadah Dibekuk Tim Puma 1

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Tindak pidana pencurian sepeda motor terus menjadi target Tim Puma Polres Bima Kota untuk diberantas. Terbaru, Tim di bawah komando Aipda Abdul Hafid mengamankan seorang pemuda yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku lain yang terlibat sebagai penadah, Rabu tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 04.30 Wita di Desa Kalodu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Curanmor Meresahkan, DPO dan Penadah Dibekuk Tim Puma 1 - Kabar Harian Bima
Terduga pelaku curanmor dan penadah saat diamankan Tim Puma 1 bersama barang bukti. Foto: Ist

Adapun terduga pelaku yakni inisial RMD selaku DPO, usia 25 Tahun warga Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. Kemudian terduga pelaku penadah inisial MSH usia 32 Tahun, warga Desa Mangge Hidirasa Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan DW usia 45 Tahun warga Desa Waworada Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Curanmor Meresahkan, DPO dan Penadah Dibekuk Tim Puma 1 - Kabar Harian Bima

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin melalui keterangan pers mengungkapkan, bermula dari sejumlah laporan Curanmor dan menurut keterangan dari salah satu terduga pelaku inisial IS yang sebelumnya telah diamankan, serta keterangan salah satu terduga pelaku tersebut kepada pihak penyidik pada saat pemeriksaan, TIM melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan terduga pelaku.

“Hasilnya, didapatkan titik terang keberadaan RMD yang diketahui sedang berada di rumah keluarganya di desa Kalodu,” terang Jufrin.

Dari informasi tersebut, Tim meluncur ke sekitar lokasi. Tiba di rumah keluarganya, RMD sedang tertidur pulas. Saat diinterogasi, terduga pelaku itu mengakui perbuatannya, dan mencuri 1 unit sepeda motor Vega ZR merk Yamaha warna Hitam dengan Nomor Rangka MH35D9205DJ831652 dan Nomor Mesin: 5D9-1831633 bersama dengan IS.

Kemudian RMD juga mengakui bahwa seringkali melancarkan aksi pencurian khususnya Curanmor dibeberapa wilayah hukum Polres Bima Kota, tepatnya di Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu.

“Hasil kejahatan tersebut, diperjualbelikan ke beberapa desa dengan harga per unit sekitar Rp 1.500.000 lebih,” ungkapnya.

Tidak berhenti sambung Jufrin, Tim Puma 1 yang menerima informasi tersebut pada hari Rabu Tanggal 3 Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wita, Tim kembali meluncur ke berbagai desa di 2 kecamatan. Dalam waktu kurang lebih 2 X 24 Jam, Tim mengamankan 5 unit barang bukti sepeda motor hasil curian dari tangan RMD.

“Juga diamankan pelaku lain yang diduga sebagai penadah,” tuturnya.

Namun saat Tim membawa RMD untuk menunjukan rumah terduga pelaku penadah, pria DPO itu sempat berusaha melarikan diri. TIM yang memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, tidak dihiraukan. Sehingga Tim melepaskan tembakan terukur dan mengenai kaki sebelah kanan terduga pelaku.

“Setelah kembali diamankan, Tim membawa RMD menuju Rumah Sakit untuk diberikan penanganan awal. Setelah itu, kembali diproses hukum,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Vega ZR merk Yamaha warna hitam. 1 unit sepeda motor merk SATRIA FU Warna Hitam. 1 unit sepeda motor Merk VARIO warna Pink.

Kemudian 1 unit sepeda motor merk VARIO warna Hitam. 1 unit sepeda motor merk Supra tanpa Box dan 1 unit sepeda motor merk BEAT tanpa Box.

“Kini, para terduga pelaku telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambah Jufrin.

*Kahaba-01