Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Polisi Sita Sofi 2 Jerigen Ukuran 30 Liter Milik Tukang Ojek

366
×

Polisi Sita Sofi 2 Jerigen Ukuran 30 Liter Milik Tukang Ojek

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polres Bima Kota melalui Tim Cobra Alpha Satuan Narkoba menyita Minuman Keras (Miras) jenis Sofi yang disimpan dala 2 jerigen ukuran jumbo, Selasa sore (5/10) di Kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur.

Polisi Sita Sofi 2 Jerigen Ukuran 30 Liter Milik Tukang Ojek - Kabar Harian Bima
HR, ukang ojek pemilik miras jenis Sofi saat diamankan. Foto: Ist

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Thamrin mengungkapkan, penyitaan dan pengungkapan kepemilikan miras tradisional jenis Sofi itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa seorang tukang ojek inisial HR (20) warga Rabadompu sedang mengangkat 2 jerigen sofi ukuran 30 liter.

Polisi Sita Sofi 2 Jerigen Ukuran 30 Liter Milik Tukang Ojek - Kabar Harian Bima

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Cobra Alpha kemudian menunggu dari arah Sape atau sekitar Oi Mbo menghadang HR. Benar saja, miras tersebut lalu diamankan,” ungkapnya.

Diakui Thamrin, bukan saja barang bukti Miras yang diamankan, HR dan sepeda motor jenis Honda Scopy warna merah tanpa nomor polisi, sebagai alat membawa barang haram itu juga ikut diamankan.

“HR kini dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Dirinya menegaskan, penyitaan minuman haram itu sebagai pembuktian keseriusan jajaran Polres Bima Kota membasmi segala bentuknya. Apalagi, Kota Bima sudah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman.

*Kahaba-01