Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Proyek Bermasalah di DPPPA, Pemenang Tender tidak Tahu Pembeli Mesin Jahit

452
×

Proyek Bermasalah di DPPPA, Pemenang Tender tidak Tahu Pembeli Mesin Jahit

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadaan mesin jahit di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima tahun 2021, tidak sesuai spesifikasi. Lantaran itu, PPK pengadaan menolak untuk menandatangani dokumen penerimaan barang dan mesin jahit belum juga dibagikan. (Baca. Pengadaan Mesin Jahit di DPPPA tidak Sesuai Spesifikasi, PPK Tolak Tanda Tangan)

Proyek Bermasalah di DPPPA, Pemenang Tender tidak Tahu Pembeli Mesin Jahit - Kabar Harian Bima
A Gani, Direktur CV Imanul Yaqin. Foto: Bin

A Gani, Direktur CV Imanul Yaqin selaku pemenang tender proyek pengadaan mesin jahit mengakui, benar jika dirinya yang menandatangani semua. Setelah itu, muncul masalah spesifikasi barang, yakni merk sama tapi type berbeda.

Proyek Bermasalah di DPPPA, Pemenang Tender tidak Tahu Pembeli Mesin Jahit - Kabar Harian Bima

“Iya saya tidak tahu siapa yang pergi beli dan siapa yang mengirim barang itu. Sampai saya duduk ini, siapa sebenarnya yang mengerjakan pengadaan itu saya tidak tahu,” ungkapnya, saat ditemui media ini di rumahnya, Senin malam (25/10).

Jika tidak tahu, lantas kenapa CV miliknya dipakai untuk proyek pengadaan itu? A Gani bercerita, awalnya dia tidak tahu ada proyek pengadaan mesin jahit tersebut. Kemudian dihubungi oleh Kepala DPPPA Kota Bima H Ahmad (Sekarang menjabat Asisten Setda Kota Bima) yang meminta agar mendaftar.

“Akhirnya saya daftar. Setelah itu ikut persyaratan tender dan lain sebagainya, CV saya menang,” katanya.

Setelah itu sambung Gani, diminta oleh Kepala DPPPA spesifikasi barang yang hendak dibeli. Lalu dijawab olehnya akan melihat terlebih dahulu di dalam kontrak. Usai itu, saat dirinya kembali menghubungi hendak menyerahkan spesifikasi barang tersebut, dijawab Kepala DPPPA jika sudah ada.

“Saya tidak tahu dari mana Kepala DPPPA dapatkan spek barang tersebut, tapi katanya akan diberikan ke orang untuk pesan barang. Orang itu yang saya tidak tahu,” tuturnya.

Menurut dia, ketika barang datang, merknya sama tapi justru type berbeda. Melihat itu, Gani pun menolak karena tidak ingin bermasalah di kemudian hari.

“Saya tidak mau diproses hukum gara – gara ini, mana nama baik CV saya juga jelas rusak. Akhirnya saya tolak karena barang tidak sesuai spek,” ujarnya.

Kata dia, seandainya masih ada waktu, mungkin dirinya tidak menolak kedatangan barang tersebut dan barang bisa dikembalikan. Tapi ini sudah tidak ada waktu lagi.

Ditanya dimana mesin jahit tersebut berada? Gani mengaku tidak berada di Kantor DPPPA Kota Bima, melainkan disimpan di Gudang Lam-Lam.

“Wallahualam saya tidak tahu kenapa disimpan di sana,” tambahnya.

*Kahaba-01