Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Pegawai Kemenkumham NTB Dilapor Polisi, H Halik: Semua Tuduhan Ani itu tidak Benar

456
×

Pegawai Kemenkumham NTB Dilapor Polisi, H Halik: Semua Tuduhan Ani itu tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Lapas Kelas II B Dompu H Halik menyampaikan klarifikasi dan bantahan terkait pernyataan Ani Imelda, istri MJ pegawai Kanwil Kemenkumham NTB. Dirinya menegaskan bahwa semua pernyataan yang disampaikan Ani, tidak benar adanya. (Baca. Suami Menikah Tanpa Izin, Istri Pegawai Kemenkumham NTB Lapor Polisi

Pegawai Kemenkumham NTB Dilapor Polisi, H Halik: Semua Tuduhan Ani itu tidak Benar - Kabar Harian Bima
Lapas Kelas II B Dompu H Halik. Foto: Deno

Kepada media ini H Halik mengungkapkan, terkait yang dipermasalahkan Ani, secara kelembagaan sudah tuntas. Sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polres Dompu terkait masalah penelantaran dan sudah ditangani.

Pegawai Kemenkumham NTB Dilapor Polisi, H Halik: Semua Tuduhan Ani itu tidak Benar - Kabar Harian Bima

“Jadi di Polres Dompu itu bukan tidak ditangani, tetap diproses tapi dihentikan karena tidak ada bukti kuat yang mengarah ke penelantaran,” ungkapnya.

Tidak hanya itu sambung H Halik, secara internal kelembagaan, tim dari Kanwil Kemenkumham NTB pun sudah turun melakukan pemeriksaan. Namun tidak ada bukti yang mengungkapkan jika MJ telah menelantarkan dan mendzolimi istrinya.

Pada kesempatan itu, H Halik juga membantah jika MJ tidak bertanggungjawab dan tidak pernah memberi nafkah untuk istrinya. Karena selama ini, tanda bukti pengiriman gaji MJ untuk istrinya tetap ada.

“Jadi tidak benar pernyataan MJ yang tidak memberi nafkah lahir dan batin,” tegasnya.

Selain itu, persoalan ini juga sudah dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Dompu. Namun kembali tidak tindaklanjuti karena memang tidak ada bukti-bukti kuat dan mendukung.

H Halik menerangkan, mengenai masalah ini juga Kemenkumham telah mengeluarkan surat keputusan nomor : SEK 2-37.KP.04.03 Tahun 2021 tentang pemberian izin perceraian.

“Jadi tidak mungkin surat yang di keluarkan Sekretaris Jenderal Kemenkumham itu tanpa melalui SOP dan mekanisme yang sesuai aturan,” tambahnya.

Ia menambahkan, penting dirinya menyampaikan klarifikasi ini karena tahu betul proses persoalan antara MJ dan istrinya.

“MJ itu mantan staf saya, jadi tahu betul urusan ini sudah selesai dan semua tuduhan Ani tidak benar,” tambahnya.

*Kahaba-01