Hukum & KriminalKabupaten Bima

Buronan, Terduga Bandar Besar Narkoba Ini Ditangkap di Bali

602
×

Buronan, Terduga Bandar Besar Narkoba Ini Ditangkap di Bali

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 7 Desember 2021, HR warga Desa Cenggu yang diburu selama 22 hari karena diduga bandar narkoba akhirnya ditangkap di Bali Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 Wita.

Buronan, Terduga Bandar Besar Narkoba Ini Ditangkap di Bali - Kabar Harian Bima
HR terduga bandar besar narkoba saat diamankan. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima Adib Widayaka menyampaikan, awaly pada tanggal 11 November 2021, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima menangkap BT dan MF di Dusun Kalate Desa Naru Kecamatan Woha. Kedua terduga pelaku itu mengaku barang bukti Sabu-sabu yang mereka kuasai milik HR.

Buronan, Terduga Bandar Besar Narkoba Ini Ditangkap di Bali - Kabar Harian Bima

Tim yang mengantongi nama HR dengan cepat melakukan pengembangan di rumah HR, namun saat digrebek HR tidak berada dalam rumah. Terduga bandar besar tersebut melarikan diri.

“HR alis BJ sempat dikeluarkan surat panggilan 2 kali, namun surat panggilan itu selalu diabaikan,” ungkapya, Jumat (24/12).

Karena tidak memenuhi panggilan itu kata Adib, Sat Narkoba Polres Bima mengeluarkan surat DPO menyelidiki keberadaannya. Kasat Narkoba AKP Wahyudin pun mendapat informasi bahwa HR sedang berada di Bali.

Tidak menunggu lama, Kasat Narkoba berkoordinasi dengan anggota di Polda Bali dan Rabu kemarin, HR dibekuk di depan salah satu hotel di daerah Kuta Kabupaten Badung Bali.

“HR sudah berada di Polres Bima dan sedang dalam pemeriksa,” katanya.

*Kahaba-05