Hukum & Kriminal

Polsek Rastim Sita 96 Botol Anggur Kolesom

435
×

Polsek Rastim Sita 96 Botol Anggur Kolesom

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Polsek Rasanae Timur (Rastim) terus bergerak memberantas sumber tindak pidana di wilayah hukum. Terbaru, Polsek yang dipimpin IPTU Suratno mengagalkan peredaran minuman keras jenis Anggur Kolesom di Kelurahan Rabadompu Barat, Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.

Polsek Rastim Sita 96 Botol Anggur Kolesom - Kabar Harian Bima
Jajaran Polsek Rastim saat amankan Anggur Kolesom. Foto: Ist

Suratno mengungkapkan, awalnya digagalkannya peredaran Miras tersebut bermula dari informasi masyarakat yang memberitahu jika di rumah MNR (43) menyimpan miras.

Polsek Rastim Sita 96 Botol Anggur Kolesom - Kabar Harian Bima

“Tak menunggu lama, Miras yang siap edar itu ditindaklanjuti oleh tim dengan menuju TKP dan mengamankan 96 botol Anggur Kolesom,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengkonsumsi segala jenis Miras dan narkoba. Pasalnya, salah satu faktor utama penyebab terjadinya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol dan narkotika.

“Masyarakat yang mengetahui siapapun yang menjual dan mengedarkan Miras dan Narkoba juga agar segera melaporkan ke polisi terdekat, agar bisa segera ditindaklanjuti,” sarannya.

*Kahaba-01