Kabar NTB

Dugaan Suap dan Intimidasi Jurnalis di NTB, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers

427
×

Dugaan Suap dan Intimidasi Jurnalis di NTB, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Mataram, Kahaba.– International Federation of Journalist (IFJ), organisasi serikat jurnalis global memberi perhatian khusus pada kasus dugaan suap dan intimidasi yang dialami jurnalis NTB. (Baca. Jurnalis Diintimidasi karena Bongkar Penimbunan Solar, AJI Bereaksi

Dugaan Suap dan Intimidasi Jurnalis di NTB, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers - Kabar Harian Bima
Logo IFJ (Kiri) dan proses pengembalian uang dugaan suap Rp 10 juta ke perwakilan LSM Kasta NTB. Foto: Ist

IFJ mendesak aparat bersikap dan memberi perlindungan kepada jurnalis yang sedang mengungkap praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, Rabu 31 Agustus 2022.

Dugaan Suap dan Intimidasi Jurnalis di NTB, Pelanggaran Serius Kebebasan Pers - Kabar Harian Bima

Sikap IFJ dimuat dalam laman resmi ifj.org, menyatakan, intimidasi terhadap jurnalis yang meliput isu-isu kepentingan publik seperti dugaan penimbunan BBM adalah pelanggaran serius kebebasan pers.

“Intimidasi terhadap jurnalis yang meliput isu-isu kepentingan publik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tulis IFJ.

IFJ lantas mendesak aparat berwenang bersikap dan menindak para pelaku. Juga mendesak pihak berwenang setempat untuk meminta pertanggungjawaban semua individu yang mencoba mengintimidasi atau menyuap pekerja media.

Serikat jurnalis global itu juga menyertakan pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang mengutuk intimidasi dialami sejumlah jurnalis dan upaya suap kepada Pemred ntbsatu.com Haris Mahtul oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). AJI mengajak semua pihak menghormati kebebasan pers dan tidak merendahkan profesi jurnalis dengan upaya suap.

Sikap IFJ tersebut jadi sub bagian dalam press rilis yang termuat di laman resmi mereka, ifj.org Tangggal 7 September 2022, mengurai kronologi dugaan suap dialami ntbsatu.com dan intimidasi dirasakan sejumlah jurnalis lainnya.

Pada bagian yang sama, dipaparkan juga alasan AJI Mataram melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mataram dalam proses pengembalian uang dugaan suap Rp10 Juta kepada perwakilan LSM Kasta NTB.

Sebelum mengeluarkan pernyataan sikap, Koordinator Asia Tenggara untuk IFJ Asia Pasifik, Ratna Aryanti menghubungi Ketua AJI Mataram, Muhammad Kasim dan Pemred ntbsatu.com Haris Mahtul untuk verifikasi kabar dugaan suap dan intimidasi.

Ratna sekaligus menyampaikan dukungan moral kepada AJI Mataram dan Haris Mahtul terkait peristiwa yang dialami. Pada bagian sama, IFJ juga terdorong memberikan advokasi serta upaya perlindungan dengan berkoordinasi ke Divisi Advokasi AJI Indonesia.

Untuk diketahui, IFJ adalah sebuah federasi serikat pekerja media global dan terbesar di dunia. Dalam gerakannya, IFJ mewakili lebih dari 600.000 pekerja media dari 187 organisasi di 146 negara, termasuk di dalamnya AJI Indonesia.

*Kahaba-01