Kabupaten Bima

Spanduk IDP-Dahlan Saat Pasar Murah, Tim Paslon Syafru-Ady Lapor Bawaslu

248
×

Spanduk IDP-Dahlan Saat Pasar Murah, Tim Paslon Syafru-Ady Lapor Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima Syafru-Ady melaporkan soal spanduk Paslon IDP-Dahlan yang terpampang saat kegiatan pasar murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar, di Bawaslu Kabupaten Bima, Kamis (19/11). (Baca. Pasar Murah Ada Spanduk IDP-Dahlan, Dinas Perindag Ngaku tidak Sengaja)

Spanduk IDP-Dahlan Saat Pasar Murah, Tim Paslon Syafru-Ady Lapor Bawaslu - Kabar Harian Bima
Tim Paslon Syafru-Ady foto bersama dengan jajaran Bawaslu usai melaporkan spanduk Paslon IDP-Dahlan saat kegiatan pasar murah. Foto: Bin

Bahri, pelapor dari Tim Paslon Syafru-Ady mengatakan, yang terjadi saat pasar murah tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang nyata. Pihaknya pun melihat pemerintah daerah melalui Dinas Perindag menggelar kegiatan dimaksud, sengaja memasang spanduk Paslon IDP-Dahlan sebagai bentuk kampanye terselubung.

Spanduk IDP-Dahlan Saat Pasar Murah, Tim Paslon Syafru-Ady Lapor Bawaslu - Kabar Harian Bima

“PJS Bupati Bima dan dinas terkait telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan politik salah satu Paslon,” ungkapnya usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Bima.

Menurut Bahri, jelas ini merupakan pelanggaran. Dirinya pun sudah kontak tim yang ada di Kore dan membenarkan pasar murah terpasang spanduk Paslon IDP-Dahlan.

“Kami berharap Bawaslu, tetap memproses dan menjalankan aturan dalam bekerja,” harapnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengaku, hari ini, pihaknya menerima laporan terkait beredarnya spanduk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima IDP-Dahlan pada acara pasar murah di Desa Kore Kecamatan Sanggar.

Terkait spanduk Paslon petahana itu, pihaknya langsung melakukan penelusuran awal. Karena ini informasi awal dan Bawaslu tidak mengawasi langsung kegiatan pasar murah.

“Namun setelah dapat info itu dan laporan, kita melakukan penelusuran,” terangnya.

Menurut Abdullah, apa saja yang terjadi saat pasar murah tersebut tentu akan didalami. Penelusuran juga akan mendatangi orang-orang terkait.

Mengenai laporan itu apakah memenuhi syarat formil dan materil, pihaknya akan langsung tindaklanjut dengan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Abdullah menambahkan, waktu penanganan laporan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, maka akan ditangani selama 3 hari. Jika 3 hari masih cukup untuk mengambil keterangan saksi, maka akan ditambah selama 2 hari.

“Waktu kita sedikit, tapi kita tetap optimis untuk tangani ini,” tambahnya.

*Kahaba-01