Kabupaten Bima

Bawaslu Bima Keluarkan Rekomendasi Larangan Kampanye untuk 3 Paslon

356
×

Bawaslu Bima Keluarkan Rekomendasi Larangan Kampanye untuk 3 Paslon

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 saat kampanye, 3 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bima direkomendasikan oleh Bawaslu untuk tidak menggelar kampanye selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 21 November 2020 – 23 November 2020.

Bawaslu Bima Keluarkan Rekomendasi Larangan Kampanye untuk 3 Paslon - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Bin

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menjelaskan, rekomendasi larangan kampanye itu mengacu pada PKPU Nomor 13 pasal 88 a sampai pasal 88 f, bahwa kampanye yang melanggar protokol Covid-19 itu wajib diberikan rekomendasi kepada KPU agar diberikan pengurangan jumlah kampanye

Bawaslu Bima Keluarkan Rekomendasi Larangan Kampanye untuk 3 Paslon - Kabar Harian Bima

“Makanya kita keluarkan rekomendasi larangan kampanye selama 3 hari berturut-turut,” ungkapnya, Jumat (20/11).

Diakuinya, larangan kampanye selama 3 hari tersebut berlaku untuk semua Paslon yang mengikuti Pilkada Kabupaten Bima. Karena selama berkampanye, tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“3 Paslon itu selama kampanye melaksanakan konvoi, menggunakan musik dan iring-iringan. Padahal itu dilarang dalam proses kampanye,” terangnya.

Menurut Ebit – sapaan akrabnya – rekomendasi tersebut berdasarkan pengawasan dan hasil temuan Panwas Kecamatan. Proses dikeluarkan rekomendasi tersebut melalui beberapa tahapan. Pertama teguran tertulis dan tidak diindahkan, kemudian diberikan teguran tertulis juga tidak ditanggapi.

“Karena beberapa teguran itu tidak ditanggapi, maka rekomendasi larangan kampanye tersebut dikeluarkan untuk ditindaklanjuti oleh KPU,” tegasnya.

Ia menambahkan, PKPU Nomor 13 tersebut merupakan PKPU khusus yang mengupas tentang kampanye di tengah Pandemi Covid-19. Maka semua Paslon harus mengikutinya.

*Kahaba-01