Kabupaten Bima

Abai Pada Sanksi, Bawaslu Terbitkan Lagi Rekomendasi Lebih Berat untuk 2 Paslon

356
×

Abai Pada Sanksi, Bawaslu Terbitkan Lagi Rekomendasi Lebih Berat untuk 2 Paslon

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menyusul tidak diindahkannya rekomendasi pemberhentian sementara kampanye dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan atau blusukan selama 3 hari, Bawaslu Kabupaten Bima kembali menerbitkan rekomendasi ke KPU Kabupaten Bima.

Abai Pada Sanksi, Bawaslu Terbitkan Lagi Rekomendasi Lebih Berat untuk 2 Paslon - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Yadien

Kali ini, rekomendasi Pengawas Pemilu memberhentikan sementara sebagian besar metode kampanye untuk 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima.

Abai Pada Sanksi, Bawaslu Terbitkan Lagi Rekomendasi Lebih Berat untuk 2 Paslon - Kabar Harian Bima

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Abdullah mengatakan, rekomendasi yang diterbitkan ke KPU Kabupaten Bima tertanggal 22 November 2020 memberhentikan sementara kampanye untuk 2 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima direkomendasikan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari, kecuali berkampanye melalui media sosial dan daring serta kampanye melalui media massa yang difasilitasi oleh KPU serta penyebaran bahan dan alat peraga kampanye.

“Ini dilakukan karena kedua Paslon abai terhadap sanksi yang dijatuhi oleh KPU sebelumnya,” jelas Ebit – sapaan akrab Abdullah, Minggu malam (22/11).

Menurut dia, sebelumnya Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU setempat guna memberikan sanksi kepada 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima untuk tidak berkampanye dalam metode pertemuan terbatas dan bentuk kampanye lain seperti blusukan dan konvoi.

Namun, Paslon nomor urut 1 dan 2 mengabaikan sanksi yang dijatuhi oleh KPU untuk tidak melakukan kampanye sebagaimana yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Akibatnya, Bawaslu kembali mengeluarkan rekomendasi yang lebih berat lagi yakni Paslon Nomor urut 1 dan 2 direkomendasikan untuk tidak berkampanye lagi, kecuali kampanye melalui medsos dan daring serta kampanye media massa yang difasilitasi KPU dan penyebaran bahan dan alat peraga kampanye.

Hal itu kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dijelaskannya, sesuai amanat Pasal 88D, bagi Paslon, Parpol atau gabungan Parpol pengusul, penghubung Paslon, tim kampaye, dan atau pihak lain yang melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka jajaran Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran, dan jika peringatan tertulis tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu 1 jam sejak diterbitkan surat peringatan tertulis tersebut, maka kegiatan kampanye dapat diberhentikan dan dibubarkan oleh jajaran Bawaslu.

Hal itu telah dilakukan dan rupanya kedua Paslon tersebut mengabaikannya sehingga Bawaslu merekomendasikan lagi tidak bisa melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama 3 hari, kecuali kampanye melalui media sosial dan daring.

“Jadi Paslon nomor 1 dan 2 sudah kami rekomendasikan ke KPU agar dilarang melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog serta kampanye dalam bentuk lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan metode kampanye,” terangnya.

Tidak hanya itu, tambahnya, terhadap 2 Paslon tersebut, pihaknya juga akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 88A Ayat (3) PKPU 13 Tahun 2020,” pungkasnya.

*Kahaba-01