Kabupaten Bima

2 Oknum Kades di Bima Dijatuhi Hukuman Pidana

474
×

2 Oknum Kades di Bima Dijatuhi Hukuman Pidana

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- 2 orang oknum Kepala Desa di Kabupaten Bima telah dijatuhi Putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima dengan putusan pengadilan Nomor : 398/Pid.Sus/2020/PN Rbi untuk AG Kades Mbawa Kecamatan Donggo, dan RH Kades Pesa Kecamatan Wawo bernomor 402/Pid.Sus/2020/PN.Rbi.

2 Oknum Kades di Bima Dijatuhi Hukuman Pidana - Kabar Harian Bima
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman. Foto: Ist

Kedua orang Kades tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 UU 10 tahun 2016. AG yang merupakan Kades Mbawa, Kecamatan Donggo, dan RH seorang Kades di Desa Pesa Kecamatan Wawo.

2 Oknum Kades di Bima Dijatuhi Hukuman Pidana - Kabar Harian Bima

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima Abdurrahman menjelaskan, kedua Kades tersebut telah dijatuhi hukuman Pidana denda Rp 3 Juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan, karena terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kedua oknum Kepala Desa tersebut diproses karena mereka ikut terlibat memberikan dukungan pada saat kampanye Paslon, yakni Kades Mbawa Kecamatan Donggo diketahui mengikuti kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomor Urut 2 H Syafrudin M Nor dan Ady Mahyudi (Safa’ad).

Sementara Kades Pesa Kecamatan Wawo mengikuti atau terlibat dalam kegiatan Kampanye Pasangan Calon Bupati Bima Nomot Urut 3 Hj Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M Noer (IDP-Dahlan).

*Kahaba-10