Kabupaten Bima

Begini Alasan Bawaslu tidak Merekom Paslon In-Dah

241
×

Begini Alasan Bawaslu tidak Merekom Paslon In-Dah

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.-Bawaslu Kabupaten Bima menyampaikan alasan kenapa tidak memberikan rekomendasi susulan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M Nor (In-Dah).

Begini Alasan Bawaslu tidak Merekom Paslon In-Dah - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Firman

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, pasangan calon nomor urut 3 tersebut patuh atas sanksi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Bima sebelumnya.

Begini Alasan Bawaslu tidak Merekom Paslon In-Dah - Kabar Harian Bima

Kata Ebit – sapaan akrabnya – berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima, menyimpulkan untuk tidak menyebutkan Paslon In-Dah dalam rekomendasi pemberhentian sementara kampanye selama 3 hari.

“Pertimbangan kami, Paslon In-Dah patuh atas sanksi KPU sebagai tindak lanjut atas rekomendasi kami,” ungkapnya.

Menurut dia, rekomendasi yang tidak sertakan salah satu Paslon, perlu dijelaskan ke publik agar tidak menimbulkan presepsi minor. Karena dalam berkeputusan, Bawaslu tetap berpijak pada ketentuan aturan yang berlaku.

“Dalam berkeputusan, kami selalu merujuk fakta berdasar hasil pengawasan serta menjadikan hukum sebagai pijakan dasarnya,” tegasnya.

Mestinya, kata dia, 2 Paslon yang direkom taat terhadap ketentuan aturan yang yang berlaku. Karena untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas harus diawali dengan kesadaran dari Paslon, gabungan Parpol pengusung, tim penghubung dan para pendukung Paslon.

“Kami tegaskan, bahwa kualitas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 ini akan bergantung sungguh pada kesadaran semua pihak, terlebih kesadaran peserta Pemilihan dan kami sebagai penyelenggara,” pungkasnya.

*Kahaba-01