Kabupaten Bima

Polsek Bolo Gelar Ops Yustisi, 60 Pengguna Jalan Diberi Sanksi

253
×

Polsek Bolo Gelar Ops Yustisi, 60 Pengguna Jalan Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sesuai amanat Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang penaggulangan penyakit menular dan Perbup Nomor 43 Tahun 2020, jajaran Polsek Bolo menggelar Operasi Yustisi di depan Sub Sektor Bolo Timur tepatnya di Desa Sondosia, Senin (23/11).

Polsek Bolo Gelar Ops Yustisi, 60 Pengguna Jalan Diberi Sanksi - Kabar Harian Bima
Operasi Yustisi yang digelar Polsek Bolo. Foto: Yadien

Kapolsek Bolo IPTU Juanda mengatakan, ada 60 pengendara yang terjaring dalam operasi tersebut. Para pengendara atau pengguna jalan yang dapat sanksi tersebut tidak menggunakan masker.

Polsek Bolo Gelar Ops Yustisi, 60 Pengguna Jalan Diberi Sanksi - Kabar Harian Bima

“Dari total 60 pengguna jalan yang dapat sanksi tersebut, 10 orang disuruh Push Up. Sedangkan 50 orang lainnya mendapat sanksi teguran,” ungkapnya.

Terkait hal itu kata Kapolsek, pihaknya menekankan kepada masing – masing Bhabinkamtibmas agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

“Pokoknya tekankan  pada masyarakat supaya menerapkan pola hidup sehat. Dengan begitu, upaya memutus Covid 19 dapat terwujud,” tegasnya.

*Kahaba-10