Kabupaten Bima

Kartu PKH tidak Boleh Disimpan dan Dikuasi Agen BRILink

536
×

Kartu PKH tidak Boleh Disimpan dan Dikuasi Agen BRILink

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Koordinator Wilayah PKH NTB 1 Nurhasim menegaskan, Kartu Keluarga sejahtera (KKS) Kombo PKH berfungsi sebagai ATM penarikan bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos RI. Yang berhak memegang kartu tersebut adalah Penerima PKH, bukan agen penyaluran tertentu. (Baca. Kartu KPM PKH Desa Campa Dipegang Pemilik BRILink)

Kartu PKH tidak Boleh Disimpan dan Dikuasi Agen BRILink - Kabar Harian Bima
Korwil PKH NTB Nurhasim. Foto: Ist

Klarifikasi yang disampaikan Nurhasim ini menindaklanjuti informasi yang mencuat di media, terkait ada oknum agen BRILink yang memegang atau menguasai KKS KPM PKH. Karena itu adalah perbuatan yang menyalahi ketentuan.

Kartu PKH tidak Boleh Disimpan dan Dikuasi Agen BRILink - Kabar Harian Bima

“Tidak ada aturan agen penyalur tertentu menyimpan atau menguasai KKS milik KPM PKH dengan alasan apapun tanpa terkecuali. Karena KKS tersebut adalah hak milik Penerima Manfaat Bansos PKH,” tegasnya, Minggu (29/11).

Ia menjelaskan, penerima PKH diberikan KKS atau kartu kombo tersebut sebagai alat menarik atau mencairkan bantuan PKH. Pencairan bisa melalui Teras ATM terdekat atau agen penyalur yang sudah ditentukan oleh Himpunan Bank Negara (Himbara).

Jika melihat pada pemberitaan terkait ada oknum agen penyalur yang menyimpan KKS/ATM penerima PKH, sebaiknya dikembalikan kepada Penerima PKH. Sebab, agen penyalur hanya sebagai tempat untuk transaksi penyaluran, bukan penerima hak yang menyimpan dan menguasai KKS PKH.

“Oknum agen penyalur tidak berhak menyimpan atau menguasai hak properti perbankan milik KPM PKH,” katanya.

Menurut dia, jika ini benar adanya sesuai keluhan penerima PKH. Selanjutnya, akan dikoordinasikan dengan pendamping PKH dan Dinas Sosial Kabupaten Bima serta pihak Bank Cabang, agar mengawasi secara ketat agen-agen penyalur bansos PKH yang diduga menguasai KKS tersebut. Jika benar ditemukan, agar diadvokasi dan dikembalikan kepada yang berhak.

Untuk kebenaran informasinya ini pula, lanjut mantan wartawan ini, akan ditelusuri kembali. Sebab Sebelumnya ada warga yang mengadukan hal ini dan telah disampaikan ke pendamping PKH untuk kroschek di lapangan. Kemudian telah diminta untuk advokasi agar KKS tersebut segera di kembalikan ke penerima PKH. Seperti kejadian di desa yang sama yaitu di Desa Campa. KKS itu telah dikembalikan.

Pria asal Kelurahan Kumbe Kota Bima ini berharap, kejadian ini tidak boleh dibiarkan. Jika ada kejadian seperti ini lagi, ia berharap masyarakat harus berani mengadukan atau melaporkan ke Pendamping PKH atau di Dinas Sosial setempat. Agar KKS tidak berpindah tangan ke pihak lain.

Penarikan bantuan PKH tidak mesti di Agen tertentu. Bisa saja dicairkan bantuan PKH di teras ATM terdekat. Penarikan dilakukan sendiri, tanpa dititipkan pada pihak tertentu atau orang tak dikenal.

“Sosialisasi tentang KKS dipegang sendiri oleh penerima PKH sudah masiv dilakukan oleh SDM PKH Kabupaten/Kota. Untuk meminilisir potensi kejadian seperti ini,” pungkasnya.

*Kahaba-01