Kabupaten Bima

Proposal Bodong 2019, 2 Wartawan Senior Bima Lapor SKR ke Polisi

236
×

Proposal Bodong 2019, 2 Wartawan Senior Bima Lapor SKR ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Urusan proposal bodong yang disebarluaskan oknum wartawan inisial SKR rupanya tidak saja terungkap di tahun 2020. Tapi juga pada tahun 2019 lalu. Bahkan pada tahun itu, proposal bodong yang diajukan ke Pemkab Bima sudah dicairkan sebesar Rp 5 juta.

Proposal Bodong 2019, 2 Wartawan Senior Bima Lapor SKR ke Polisi - Kabar Harian Bima
2 wartawan senior di Bima melaporkan proposal bodong di Polres Bima. Foto: Bin

Belum usai viral soal proposal bodong pada tahun 2020 dan sudah dilaporkan oleh Ketua PWI Perwakilan Bima ke Polres Bima Kota, kini terungkap proposal bodong dengan mencatut nama wartawan senior di Bima pada tahun 2019.

Proposal Bodong 2019, 2 Wartawan Senior Bima Lapor SKR ke Polisi - Kabar Harian Bima

Karena merasakan dirugikan oleh tindakan SKR yang sesuka hati mencatut nama, tanpa sepengetahuan wartawan itu sendiri, 2 orang wartawan senior masing-masing Sirajudin dan Ilhamudin melaporkan SKR ke Polres Bima, Sabtu (5/12).

Sirajudin menegaskan, tindakan SKR ini sudah keterlaluan. Mencatut nama banyak wartawan untuk kepentingan pribadi dan mendapatkan keuntungan.

“Kita tidak tahu nama kita dimasukan dalam proposal yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Bima (IWABI) itu,” terang Jedo – sapaan akrab Sirajudin.

Menurut Jedo, ia mengetahui namanya dicatut dalam proposal bodong, setelah diberitahu sejumlah wartawan lain. Bahkan ditunjukkan beberapa foto mengenai pencairan uang di Pemkab Bima untuk proposal IWABI tersebut.

“Uang sudah cair Rp 5 juta di Pemkab Bima untuk Proposal IWABI itu. Kita juga tidak tahu uang itu dipakai untuk apa,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ilhamudin. Dirinya mengaku kaget mengetahui namanya muncul dalam proposal bodong tersebut. Tentu saja, cara yang dilakukan SKR itu merugikannya.

“Oknum wartawan itu begitu saja kerjaannya. Kemarin dilaporkan ke polisi soal proposal bodong tahun 2020. Sekarang terungkap lagi tahun 2019. Jangan jangan setiap tahun begini saja kerjaan oknum wartawan itu,” katanya.

Karena dirugikan tambah Pimpinan Media Kontras Bima itu, ia dan Sirajudin memilih untuk melaporkannya ke polisi.

“Hari ini kita lapor ke Polres Bima. Tadi kita sudah ke SPKT untuk melaporkan oknum wartawan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, cara seperti ini tidak boleh dibiarkan. Karena itu penyakit dalam profesi wartawan. Jika dibiarkan, SKR akan semakin menjadi.

“Harus diberi efek jera, jangan dibiarkan. Ulah SKR ini harus diproses hukum. Bukti- bukti uang cair juga sudah kita pegang,” tambahnya.

*Kahaba-01