Hukum & KriminalKabupaten Bima

Polsek Wera Gagalkan Penyebaran Miras Jelang Malam Tahun Baru

346
×

Polsek Wera Gagalkan Penyebaran Miras Jelang Malam Tahun Baru

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kanit Reskrim Polsek Wera Bripka Didy Darmadi mengamankan 2 orang pelajar masing-masing AL (17) dan AD (18) warga Desa Nunggi, karena membawa 97 botol miras jenis Brem, Kamis (31/12) sekitar pukul 06.00 wita.

Polsek Wera Gagalkan Penyebaran Miras Jelang Malam Tahun Baru - Kabar Harian Bima
2 Pemuda warga Desa Nunggi saat diamankan. Foto: Ist

Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menyampaikan, Kanit Reskrim Polsek Wera mendapat informasi bahwa 2 orang pemuda dari Desa Nunggi akan mengambil kiriman minuman keras ke salah satu garasi Bus malam.

Polsek Wera Gagalkan Penyebaran Miras Jelang Malam Tahun Baru - Kabar Harian Bima

“Menindaklanjuti itu, Kanit langsung menunggu mereka di jalur lintas Bima Wera, tepatnya di jalur hutan Ncai Kapenta,” ungkapnya.

Sekitar setengah jam menunggu kata Ridwan, datanglah 2 pemuda tersebut menggunakan sepeda motor Vario dan ditahan petugas. Setelah diperiksa, benar mereka membawa 2 karung miras jenis brem.

“Miras tersebut sebanyak 97 botol yang dikirim dari Mataram,” sebutnya.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku miras tersebut akan dikonsumsi saat merayakan malam tahun baru di Desa Nunggi. Pengamanan miras tersebut, sebagai bentuk kesiapan anggota untuk meminimalisir adanya tindak kriminal akibat pengaruh alkohol.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pemuda itu dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Wera,” ujarnya.

Ridwan juga mengimbau agar masyarakat tidak merayakan malam pergantian tahun dengan hal-hal yang negatif, hindari kerumunan dan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

*Kahaba-05