Kabupaten Bima

Ketua Partai Hanura Bima Bantah Tudingan Lasmura

407
×

Ketua Partai Hanura Bima Bantah Tudingan Lasmura

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bima Abdurrahman menyampaikan klarifikasi terkait pernyataan pengurus Lasmura Nusa Tenggara Suhada Mas’ud, soal anggaran 20 persen yang tidak digunakan untuk pemenangan Paslon IMAN pada Pilkada Bima tahun 2020. (Baca. Lasmura NTB Pertanyakan Dana Pemenangan Pilkada Rp 400 Juta dari Partai Hanura Bima)

Ketua Partai Hanura Bima Bantah Tudingan Lasmura - Kabar Harian Bima
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bima Abdurrahman. Foto: Ist

Mengawali klarifikasi, Abdurrahman menegaskan, tudingan Suhada yang mantan kader Partai Hanura itu tidak mendasar. Karena anggaran 20 persen itu sudah digunakan saat Pilkada, bahkan telah dipertanggungjawabkan kepada semua PAC.

Ketua Partai Hanura Bima Bantah Tudingan Lasmura - Kabar Harian Bima

“Lagi pula, apa urusannya Suhada, dia itu sudah dipecat pada periode kepengurusan Partai Hanura Pak Ahmad Dahlan. Tudingan yang dilayangkan ke saya itu jelas tidak benar,” tegasnya, saat menghubungi media ini, Senin malam (25/1).

Menurut pria yang juga anggota DPRD Kabupaten Bima itu, anggaran 20 persen tersebut memang ada. Tapi sudah dijalankan sesuai petunjuk dari pengurus DPP. Bahkan sudah LPJ-kan pada rapat konsilidasi dan koordinasi di tingkat pengurus DPC dan PAC se-Kabupaten Bima.

“Penggunaan anggaran itu terinci pada kegiatan pemenangan Paslon IMAN,” jelasnya.

Kemudian, Abdurrahman mengungkapkan, DPC hanura dan Lasmura  memiliki tupoksi wilayah kerja masing-masing. Jadi tidak ada hak Lasmura juga mempertanyakan internal Partai Hanura, apalagi yang bersangkutan bukan kader Partai Hanura.

Ditambahkannya, ia juga tidak pernah menghindar dari pekerja media yang berkunjung di kantor DPRD Kabupaten Bima untuk klarifikasi. Malahan dirinya dengan senang hati membuka ruang komunikasi dengan semua publik.

“Saya ini bukan pencundang seperti kader yang pernah dipecat,” tegasnya lagi.

*Kahaba-01