Kabupaten Bima

Dirugikan Saat Lelang Barang dan Jasa, Gapensi Bersurat ke Jaksa

289
×

Dirugikan Saat Lelang Barang dan Jasa, Gapensi Bersurat ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dirugikan saat lelang Pemerintah Kabupaten Bima, dan pemenangnya acapkali masyarakat Jasa Konstruksi lain, Ketua Gapensi Kabupaten Bima, Rusdi H Adnan menyurati Kejaksaan Negeri Bima selaku lembaga yang berwenang mengawasi jalannya proses pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Dirugikan Saat Lelang Barang dan Jasa, Gapensi Bersurat ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Ketua Gapensi Kabupaten Bima saat menyerahkan surat ke pihak kejaksaan. Foto: Ist

Menurut Rusdi, surat yang disampaikannya itu terkait adanya kebiasaan buruk proses kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah selama ini, yang selalu merugikan masyarakat jasa konstruksi lingkup yuridiksi Kabupaten Bima.

Dirugikan Saat Lelang Barang dan Jasa, Gapensi Bersurat ke Jaksa - Kabar Harian Bima

Maka untuk mendorong pengusaha lokal agar berpartisipasi aktif dalam mensukseskan pembangunan daerah, pihaknya berharap pada Kejaksaan Negeri Bima, dapat bergandengan tangan dengan Gapensi dan Gapeksindo, mengawal dan memantau jalannya proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Bima.

“Surat itu kami tembuskan juga pada Bupati Bima Ketua DPRD Kabupaten Bima,” katanya, Kamis (25/2).

Diakuinya, pada kesempatan itu pihak Kejaksaan Raba Bima smenyambut baik keinginan dan harapan Gapensi untuk meminimalisir tata cara pelelangan agar obyektif dan jauh dari permainan yang merugikan pihak kontraktor lain.

“Kajari menyabut baik harapan kami, agar proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Rusdi.

*Kahaba-05