Kabupaten Bima

Lapangan Desa Raba Dicaplok Oknum Warga, Bahkan Muncul Sertifikat Hak Milik

701
×

Lapangan Desa Raba Dicaplok Oknum Warga, Bahkan Muncul Sertifikat Hak Milik

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Polemik kepemilikan tanah Lapangan Desa Raba mencuat setelah diketahui ada seseorang mengajukan ganti rugi pada Pemerintah Kabupaten Bima, dengan melampirkan bukti surat hak milik (SHM) terhadap tanah yang selama ini difungsikan sebagai fasilitas umum.

Lapangan Desa Raba Dicaplok Oknum Warga, Bahkan Muncul Sertifikat Hak Milik - Kabar Harian Bima
Lapangan Desa Raba Kecamatan Wawo. Foto: Google Map

Diduga SHM atas tanah dengan luas 63 are tersebut diurus ketika Desa Raba Kecamatan Wawo mengikuti program Agraria Nasional (Prona), atau yang dikenal saat ini program pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 sesuai dengan yang ada tahun penerbitan SHM.

Lapangan Desa Raba Dicaplok Oknum Warga, Bahkan Muncul Sertifikat Hak Milik - Kabar Harian Bima

Seketaris Desa Raba Ibrahim mengatakan, pihaknya mengetahui tanah terserbut sudah ada SHM ketika Bagian Tatapem Kabupaten Bima hadir di kantor desa, kemudian menjelaskan pemilik SHM sudah mengajukan tanah tersebut untuk dimintai ganti rugi.

“Tanah tersebut sepengetahuan kami pemerintah desa, belum ada pihak atau masyarakat yang disetujui untuk dilakukan pengajuan SHM, karena merupakan lapangan sebagai fasilitas Umum. Jadi, SHM yang ada saat ini kami anggap bermasalah,” terangnya, Selasa (02/03)

Terhadap peristiwa ini, pihaknya bersama BPD dan masyarakat sudah menyampaikan keberatan kepada BPN secara lisan dengan mendatanginya Senin kemarin.

“Alhamdulillah BPN menyarankan Pemdes untuk menyampaikan keberatan secara tertulis, sehingga SHM tersebut bisa dibatalkan” jelasnya.

Mengenai proses pengajuan yang dilakukan oleh pemilik SHM pada proses PTSL 2019, Ibrahim menjelaskan ada perbedaan didata permohonan yang dimiliki oleh Pemdes dan BPN. Didata Pemdes tidak ada permohonan yang diajukan oleh pihak SHM, sementara di BPN ada.

Pihaknya pun berharap BPN untuk bisa memangil kembali pemilik SHM untuk memberikan keterangan atau klarifikasi. Karena terbitnya SHM selain diduga tidak prosedural, juga telah menimbulkan polemik di masyarakat Desa Raba.

Ibrahim menambahkan, dalam sejarah pencacatan tanah, selama ini tanah seluas 63 are tersebut tidak pernah digunakan secara pribadi oleh masyarakat, pun pemerintah tidak pernah menerbitkan surat kepemilikan atau sejenisnya terhadap seseorang.

Masyarakat Desa Raba juga dari turun temurun sangat Tahu bahwa ini ruang publik. Jadi, untuk pihak yang sudah memiliki SHM agar mengembalikan status tanah tersebut. Sebelum ada upaya lain dari pemerintah dan masyarakat.

“Semua orang tahu itu fasilitas umum, pemilik SHM supaya bisa mengambil sikap bijaksana,” sarannya.

*Kahaba-01