Kabupaten Bima

Utang Rp 21,5 Miliar Belum Dibayar, PT Anugerah Somasi PD Wawo

316
×

Utang Rp 21,5 Miliar Belum Dibayar, PT Anugerah Somasi PD Wawo

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga memiliki utang sebesar Rp 21,5 miliar ke PT Anugerah Sumber Bahari, kuasa hukum PT Anugerah Ma’ruf Zulkifli melayangkan surat somasi ke PD Wawo, Selasa (23/3).

Utang Rp 21,5 Miliar Belum Dibayar, PT Anugerah Somasi PD Wawo - Kabar Harian Bima
Kuasa hukum PT Anugerah Ma’ruf Zulkifli menunjukkan surat somasi untuk PD Wawo. Foto: Deno

Ma’ruf menyampaikan, hingga kini barang berupa barang sembako dan daging ayam yang diambil PD Wawo ke PT Anugerah, belum juga dibayarkan. Sesuai permohonan kontrak kerja yang diajukan PD Wawo yang ditandatangani oleh Sudirman selalu Direktur PD Wawo, barang yang diambil itu harusnya dibayar usai mengambil barang, namun kesepakatan itu tentu tidak dijalankan dengan baik.

Utang Rp 21,5 Miliar Belum Dibayar, PT Anugerah Somasi PD Wawo - Kabar Harian Bima

Permohonan kontrak kerja itu diajukan oleh PD Wawo ke PT Anugerah pada tanggal 12 Februari 2020 lalu. Sedangkan pencairan permohonan itu dilaksanakan sekitar bulan Mei 2020.

“Karena barang klien saya itu belum juga dibayarkan, maka hari ini kami layangkan surat somasi ke PD Wawo dan tembusan surat itu disampaikan ke Bupati Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima dan Dewan Pengawas PD Wawo,” ungkapnya.

Dengan adanya persoalan itu kata Ma’ruf, ia selalu kuasa hukum yang ditunjuk oleh PT Anugerah meminta PD Wawo dan perusahaan lain yang terlibat mengambil barang itu, agar memiliki niat baik dan sesegera mungkin untuk melakukan pembayaran.

Jika PD Wawo dan perusahaan lain itu tidak juga punya niat baik mau membayar, maka akan ditempuh jalur hukum. Karena sesuai pernyataan kliennya, hinga kini tidak ada satu barang pun yang dibayarkan.

“Kami tidak punya niat mau menjatuhkan siapapun dalam hal ini, kami ingin barang yang mereka ambil itu segera dibayarkan,” tegasnya.

*Kahaba-05