Hukum & KriminalKabupaten Bima

Ancaman 15 Tahun Bui Menunggu Pemilik 23 Paket Sabu-Sabu

306
×

Ancaman 15 Tahun Bui Menunggu Pemilik 23 Paket Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pria inisial IM alias AG (46) warga Desa Parangina Kecamatan Sape diancam 15 tahun penjara, karena diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman 15 Tahun Bui Menunggu Pemilik 23 Paket Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Sebelumnya pria tersebut ditangkap anggota Polsek Wawo tanggal 18 Mei lalu dan kasus itu digelar pada tanggal 23 Mei oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota.

Ancaman 15 Tahun Bui Menunggu Pemilik 23 Paket Sabu-Sabu - Kabar Harian Bima

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, sesuai hasil gelar perkara, IM yang menguasai 23 paket Sabu-Sabu dinyatakan memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka dan disangkakan dengan Pasal 114 Dan Pasal 112, karena memiliki dan menguasai barang haram tersebut.

“Dia sudah dikeluarkan surat penahanan dan sekarang berada di Rutan Polres Bima Kota,” ungkapnya, Senin (31/5).

Untuk memenuhi proses hukum lebih lanjut kata Kasat, penyidik Sat Narkoba sedang melengkapi berkas perkara itu guna dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima.

Selain itu, penyidik juga sudah membawa sebagian barang bukti ke BPOM untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dalam waktu dekat kami akan membawa berkas perkara ini ke Kejaksaan,” katanya.

*Kahaba-05