Hukum & KriminalKabupaten Bima

Sat Brimob Amankan 480 Botol Arak di Desa Leu

318
×

Sat Brimob Amankan 480 Botol Arak di Desa Leu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Meminimalisir peredaran miras di wilayah Kabupaten dan Kota Bima, Tim Ipsnal Sat Brimob Daerah NTB mengungkap pembongkaran minuman keras jenis arak di Desa Leu Kecamatan Bolo, Kamis (3/6) sekitar pukul 15.30 Wita.

Sat Brimob Amankan 480 Botol Arak di Desa Leu - Kabar Harian Bima
Miras jenis arak yang diamankan Tim Ipsnal Sat Brimob Daerah NTB. Foto: Ist

Kasi Intel Sat Brimobda NTB AKP I GB Eka Prasetya menyampaikan, saat tim Opsnal mobile di seputaran Kabupaten Bima, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Leu sering dijadikan tempat bongkar muat minuman keras. Menindaklanjuti laporan itu, tim menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menyelidiki informasi dimaksud.

Sat Brimob Amankan 480 Botol Arak di Desa Leu - Kabar Harian Bima

“Kabarnya sudah sering kali miras dibongkar di sana menggunakan mobil truk,” Ujarnya

Tiba di TKP kata Eka, tim menemukan 1 unit truk yang memuat 20 dus arak berisi 480 botol bersama 2 orang yang berada di atas mobil, mereka adalah HS (21) dan FA (40) warga Desa Leu.

Saat tim mengamankan miras tesebut, pemilik tidak berada di TKP. Untuk penyelidikan lebih lanjut, semua barang bukti diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Bima.

“Maraknya peredaran miras di wilayah Kabupaten dan Kota Bima dapat memicu terjadinya aksi keributan serta aksi kriminal lain,” katanya.

*Kahaba-05