Hukum & KriminalKabupaten Bima

Dugaan Pelecehan Seksual, Sekdes Karampi Diancam 15 Tahun Bui

309
×

Dugaan Pelecehan Seksual, Sekdes Karampi Diancam 15 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga terlibat kasus pelecehan seksual anak di bawah umur, RM (34) Sekdes Karampi yang dilaporkan keluarga korban kini ditetapkan tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Dugaan Pelecehan Seksual, Sekdes Karampi Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra menyampaikan, setelah dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa para saksi dan hasil gelar perkara pekan kemarin, RM diduga telah melanggar Pasal 82 tentang Pencabulan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dugaan Pelecehan Seksual, Sekdes Karampi Diancam 15 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

“Hasil gelar, RM sudah kami tetapkan tersangka dan juga sudah dikeluarkan surat penahanan. Ia diancam 15 tahun penjara,” sebutnya, Selasa (22/6).

Kasat mengaku hingga sekarang RM tidak mengakui perbuatannya, namun keterangan 4 orang saksi serta bukti petunjuk yang diperoleh penyidik, RM dinyatakan memenuhi unsur dijadikan tersangka.

“Keterangan saksi serta bukti petunjuk menjadi dasar kami menetapkan RM sebagai tersangka. Berkas perkaranya juga sedang kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya.

*Kahaba-05