Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Lambitu Dilapor Polisi

459
×

Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Lambitu Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- IS (21) warga Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Kini, pemuda dimaksud (21) telah dilaporkan ke Polres Bima Kota dan sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim.

Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Lambitu Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra menyampaikan, dugaan persetubuhan itu dilaporkan oleh Bibi korban. Kejadiannya, sekitar bulan Agustus 2021.

Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Lambitu Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima

“Saat itu korban bersama IS berstatus pacaran. Mereka pergi ke area pegunungan untuk acara bakar-bakar,” ungkap Kasat, Selasa (11/1).

Kemudian sekitar tengah malam, atas dasar suka sama suka, mereka pun berhubungan selayaknya suami istri. Sehingga korban hamil berdasarkan hasil tes alat kehamilan.

“Dasar itu lalu bibi korban melaporkan tanggal 5 Januari 2021,” ujarnya.

Usai menerima laporan kata Kasat, korban dipanggil penyidik Unit PPA untuk diminta keterangan. Saat diperiksa korban didampingi oleh keluarganya.

Menurut Reyendra, meski kasus itu berdasarkan suka sama suka, namun menyetubuhi anak yang masih di bawah umur tetap saja melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Korban masih duduk di bangku kelas XI,” katanya.

Kasat juga mengimbau para orang tua untuk tetap menjaga serta mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pastikan anak aman jika berada di luar rumah.

*Kahaba-05