Kabupaten Bima

Mutasi Rotasi tidak Sesuai Aturan, APPB Gedor Kantor BKD

518
×

Mutasi Rotasi tidak Sesuai Aturan, APPB Gedor Kantor BKD

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Bima (APPB) menggelar aksi di depan Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima, Selasa (11/1) dan menuding mutasi dan rotasi sejumlah pejabat Lingkup Pemkab Bima melabrak aturan.

Mutasi Rotasi tidak Sesuai Aturan, APPB Gedor Kantor BKD - Kabar Harian Bima
APMB saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor BKD Kabupaten Bima. Foto: Ahyar

Salah seorang massa aksi Brama saat orasi mengatakan, mutasi dan rotasi beberapa hari kemarin cacat hukum dan administrasi, karena terdapat sejumlah pejabat mulai kepala dinas, Kabid dan kepala sekolah tidak sesuai dengan latar pendidikan dan keilmuannya.

Mutasi Rotasi tidak Sesuai Aturan, APPB Gedor Kantor BKD - Kabar Harian Bima

“Bupati dan BKD ini tidak menempatkan pejabat sesuai latar belakang keilmuan, sehingga berdampak pada tidak profesionalnya dalam bekerja,” sorotnya.

Menurut dia, dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, diperlukan kualitas sumberdaya pegawai, agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan efektif.

Sementara pada Pasal 17 Ayat 2 UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyebutkan, bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, sesuai dengan kompetensi prestasi kerja dan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.

Kemudian Pasal 68 Ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menyebutkan, Pegawai Negeri Sipil dapat berpindah antar dan antara jabatan pimpinan tinggi jabatan administrasi dan jabatan fungsional di instansi pusat dan instansi daerah berdasarkan kualitas kompetensi dan penilaian kerja.

“Namun secara objektif yang terjadi, di Kabupaten Bima kenyataannya bertolak belakang dengan aturan-aturan tersebut,” bebernya.

Pada kesempatan orasi, massa aksi menuntut agar Bupati dan BKD segera mengevaluasi tata cara pengangkatan ASN agar sesuai mekanisme yang berlaku, krmudian mendesak BKD agar mengangkat ASN sesuai standar indeks profesionalitas dengan data objektif individual ASN.

Tidak hanya itu, juga mendesak BKD agar mendata dan menyampaikan surat administrasi ASN sesuai kualitas individual ASN, mendesak BKD agar mengganti seluruh ASN yang menempati jabatan yang tidak sesuai dengan background pendidikannya.

“Kami menduga Kepala BKD bersama Bupati Bima telah menyalahgunakan wewenangnya dalam tubuh birokrasi,” tudingnya.

*Kahaba-09