Kabupaten Bima

Diduga Pungli, Keluarga Pasien Minta Oknum Pegawai PKM Tambora Dipecat 

438
×

Diduga Pungli, Keluarga Pasien Minta Oknum Pegawai PKM Tambora Dipecat 

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Oknum pegawai Puskesmas Tambora diduga melakukan pungutan liar, untuk biaya transportasi ambulance sebesar Rp 1.380.000 pada pasien warga Desa Labuan Kananga Kecamatan Tambora, Minggu (23/1).

Diduga Pungli, Keluarga Pasien Minta Oknum Pegawai PKM Tambora Dipecat  - Kabar Harian Bima
Pasien PKM Tambora yang diantar menggunakan ambulance dengan biaya yag sangat mahal. Foto: Ist

Salah seorang keluarga pasien, Imam mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan dan pelayanan yang ada di Puskesmas Tambora, karena diduga melanggar prosedur dan ketentuan. Biaya transportasi ambulance tersebut melebihi ketentuan yang ada.

Diduga Pungli, Keluarga Pasien Minta Oknum Pegawai PKM Tambora Dipecat  - Kabar Harian Bima

“Tindakan salah seorang pegawai di PKM Tambora sudah melenggar aturan. Biaya ambulance sebanyak Rp 1.380.000. Yang pasti kami akan adukan masalah ini ke Dikes Kabupaten Bima,” kesalnya.

Imam juga meminta kepada Kepala Puskesmas Tambora agar segera mengevaluasi kinerja pegawainya dan segera memecatnya. Karena telah menarik biaya melebihi ketentuan.

“Ini masalah serius, Kepala PKM harus segera memecat pegawai seperti itu,” tegasnya.

Kata dia, karena tidak memiliki biaya untuk ambulance, pihak keluarga menjual sapi dengan harga rendah. Semua itu dilakukan untuk melunasi pembayaran transportasi ambulance dan rumah sakit yang diminta.

“Bagaimana dengan masyarakat yang benar-benar tidak punya apa-apa, tidak bisa saya bayangkan apa yang terjadi,” katanya.

Ia pun berharap Dikes Kabupaten Bima mengevaluasi kinerja Puskesmas Tambora. Apabila tidak ditindaklanjuti, maka akan dilaporkan juga ke Bupati Bima.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tambora H Haeril menjelaskanm, sesuai dengan Perda Nomor 5 dan 10 Tahun 2021, memang biaya ambulance perkilometer dikali Rp 7.500. Sementara jarak dimulai dari Labuan Kananga sampai di RSUD Kabupaten Dompu sekitar 161 kelometer. Belum lagi ditambah biaya bensin dan biaya operasional mobil Rp 50.000 dan biaya sopir Rp 200.000.

“Jadi Rp 1.380.000 itu sesuai dengan Perda,” ungkapnya.

Meski sesuai Perda sambung Haeril, namun biaya yang diambil dari pasien tersebut hanya Rp 1.000.000, mengingat kondisi dan keadaan pasien orang tidak mampu.

“Juga istri pasien adalah Kader Posyandu, maka kita potong biayanya Rp 380.000,” sebutnya.

*Kahaba-09