Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Dugaan Korupsi ADD Waduruka, 3 Orang Jadi Tersangka

567
×

Dugaan Korupsi ADD Waduruka, 3 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga terlibat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBN tahun 2017-2018, Kepala Desa Waduruka RML (38), Sekdes Waduruka AY (36) dan SFD (49) Bendahara Desa Waduruka Kecamatan Langgudu ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Dugaan Korupsi ADD Waduruka, 3 Orang Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima saat siaran pers kasus dugaan korupsi ADD Waduruka. Foto: Deno

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra menyampaikan, setelah dilakuan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara di Polda NTB tanggal 20 Januari 2021, ketiga orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Dugaan Korupsi ADD Waduruka, 3 Orang Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima

Modus operandi para tersangka adalah, mereka tidak menggunakan uang negara sesuai dengan yang tertuang dalam kegiatan APBDes, maupun tidak sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang (RPU).

“Kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 552.459.737,” sebutnya saat siaran pers, Jumat (28/1)

Kata Kapolres, para tersangka juga diduga memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga telah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan pertanggungjawaban atas penggunaan uang negara.

“Mereka memalsukan dan membuat laporan fiktif atas penggunaan uang negara tersebut,” katanya.

Dari hasil penyidikan tambah Kapolres, Polres Bima Kota berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 26.700.000. Uang tersebut sudah dicairkan oleh mereka, namun tidak digunakan sesuai rencana APBDes dan RPU.

“Para tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka juga sudah ditahan di sel Polres Bima Kota,” tambahnya.

*Kahaba-05