Kabupaten Bima

Polsek Madapangga Musnahkan Miras, Petasan dan Knalpot Racing

523
×

Polsek Madapangga Musnahkan Miras, Petasan dan Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepolisian Sektor Madapangga Polres Bima mengamankan belasan botol Minuman Keras (Miras) jenis arak, berbagai jenis petasan serta knalpot racing dari hasil razia beberapa pekan lalu.

Polsek Madapangga Musnahkan Miras, Petasan dan Knalpot Racing - Kabar Harian Bima
Personil Polsek Madapangga saat musahkan Knalpot Racing. Foto: Ist

“Total ada 12 botol Miras jenis Arak ukuran botol air mineral besar, 2 bungkus petasan kecil, 3 alat petasan besar atau petasan rakitan, dan 24 knalpot racing atau knalpot non standar,” sebut Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka, Senin (11/4).

Polsek Madapangga Musnahkan Miras, Petasan dan Knalpot Racing - Kabar Harian Bima

Dari razia tersebut, Polsek Madapangga menggeledah sejumlah tempat yang diduga menjual Miras, dan petasan serta merazia kendaraan bermotor yang memakai knalpot non standar.

Itu dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan, serta memberikan efek jera terhadap pengguna dan pedagang miras, petasan, serta pengguna kendaraan roda dua berknalpot racing.

“Sementara itu, hasil sitaan yang diamankan itu telah dilakukan pemusnahan di Mako Polsek Madapangga,” katanya.

Berdasarkan perintah Kapolres Bima tambahnya, ditekankan kepada Polsek jajarannya agar selalu menindak tegas penjual miras, petasan dan knalpot racing di masing-masing desa.

*Kahaba-09