Kabupaten Bima

Jual Pupuk di Atas HET, Warga Minta Izin UD Dua Putri Mini Dicabut

657
×

Jual Pupuk di Atas HET, Warga Minta Izin UD Dua Putri Mini Dicabut

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Penjualan pupuk bersubsidi sudah diatur pemerintah dan harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun berbeda dengan UD Dua Putri Mini di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, aturan tersebut justru tidak dijalankan.

Jual Pupuk di Atas HET, Warga Minta Izin UD Dua Putri Mini Dicabut - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Salah seorang warga Desa Mpuri Hadijah mengeluhkan hampir setiap pembagian pupuk selalu dijual di atas HET. Sekarang saja UD Dua Putri menjual dengan harga Rp 125.000 per sak.

Jual Pupuk di Atas HET, Warga Minta Izin UD Dua Putri Mini Dicabut - Kabar Harian Bima

“Ini cukup mahal, sementara harga HET berkisar Rp 112.500,” sebutnya, Rabu (13/4).

Ia meminta kepada Distributor CV Lawa Mori dan KP3 segera menindak pengencer UD Dua Putri Mini, karena diduga kuat telah menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

“KP3 Segera tindak UD Dua Putri Mini, bila perlu cabut izin operasinya,” pinta Hadijah.

Selain itu, ia juga menggkapkan bahwa pembelian pupuk itu harus membawa foto copy KTP. Namun berbeda yang dilakukan pemilik UD Dua Putri Mini, setiap masyarakat yang membawa foto copy KTP dilempar dan dibuang.

Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Hj Atikah mengatakan, penjualan pupuk harus sesuai HET yang berlaku, sesuai harga tertera di papan informasi setiap UD penjualan yang ada.

“Setiap UD sudah ada papan informasi kaitan HET, nah kalau ada yang menjual di atas HET maka laporkan ke kami bila perlu ke Polsek,” sarannya.

Ia menyebutkan, harga subsidi dari pemerintah Rp 112.500  per sak pupuk urea. Apabila ada pengecer yang menjual di atas itu, maka pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan UPT Dinas Pertanian serta Ketua KP3 Kabupaten Bima, untuk mencabut izinnya.

“Saya akan berkoordinasi dengan dinas dan KP3 kaitan dengan UD Dua Putri Mini yang menjual pupuk di atas HET,” tambahnya.

Di tempat terpisah, pemilik UD Dua Putri Mini Suriyati mengakui menjual di atas HET. Hanya saja, tidak sampai harga Rp 125.000 per sak.

“Penjualan dengan harga seperti itu bukan hanya saya saja, tapi semua pengecer di Kecamatan Madapangga,” ungkapnya.

Ia mempertanyakan kenapa hanya UD nya yang digugat, sementara pengecer-pengecer lain juga menjual harga di atas HET.

“Jangan pilih bulu begitu,” sorotnya.

Terkait foto copy KTP yang dilempar dan dibuang, Suriyati membantah. Yang ada dirinya mengembalikan foto copy KTP mereka yang memiliki nama suami dalam RDKK.

“Tidak semua saya kembalikan, yang saya kembalikan hanya mereka yang memiliki nama dalam RDKK,” tambahnya.

*Kahaba-09