Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Jaksa Terima Berkas Perkara Korupsi PKBM Karoko Mas

874
×

Jaksa Terima Berkas Perkara Korupsi PKBM Karoko Mas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas perkasa kasus dugaan korupsi di PKBM Karoko masa oleh oknum anggota Dewan Kabupaten Bima inisial BM, kini sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Bima untuk diperiksa.

Jaksa Terima Berkas Perkara Korupsi PKBM Karoko Mas - Kabar Harian Bima
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima Edy Setiawan. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra menyampaikan, usai melengkapi berkas perkara kasus tersebut oleh penyidik Unit Tipikor, berkasnya pun langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima, guna diteliti oleh Jaksa peneliti.

Jaksa Terima Berkas Perkara Korupsi PKBM Karoko Mas - Kabar Harian Bima

“Kami sudah mengirim berkas perkara kasus ini beberapa hari yang lalu,” ujarnya, Senin (25/4).

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima Edy Setiawan membenarkan berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim oleh penyidik polisi dan sudah diterima Kejaksaan tanggal 18 April 2022. “Berkasnya akan diperiksa dan diteliti syarat format dan syarat materil,” katanya.

Dalam meneliti syarat materil dan syarat format berkas kasus itu, pihaknya akan membentuk tim Jaksa Peneliti, guna memastikan berkas perkara tersebut lengkap atau tidak.

“Ada Tim Jaksa peneliti yang akan meneliti berkas perkara ini,” terangnya.

Ditanya apakah nanti akan langsung dilakukan penahanan jika berkas perkara dinyatakan lengkap. Kasi Pidsus belum bisa memberikan komentar banyak, karena masih menunggu proses.

“Semuanya akan disampaikan jika proses pemeriksaan selesai,” tambahnya.

*Kahaba-05