Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Demonstran Desak Jaksa Tahan Tersangka Kasus PKBM dan Bansos Kebakaran

725
×

Demonstran Desak Jaksa Tahan Tersangka Kasus PKBM dan Bansos Kebakaran

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Demonstran yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pegiat Anti Korupsi (Kompak) mendesak pihak kejaksaan agar segera menahan tersangka kasus kasus PKBM Karoko Mas dan tersangka kasus korupsi dana bansos kebakaran.

Demonstran Desak Jaksa Tahan Tersangka Kasus PKBM dan Bansos Kebakaran - Kabar Harian Bima
Kompak saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Bin

Desakan itu disampaikan saat Kompak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Kamis siang (12/5). Pasalnya, tindak pidana korupsi tersebut merupakan kejahatan.

Demonstran Desak Jaksa Tahan Tersangka Kasus PKBM dan Bansos Kebakaran - Kabar Harian Bima

“Kejahatan korupsi tersebut dapat dikatakan sudah pada titik nadir dan sudah mengakar,” tegas koordinator lapangan Anton Wijaya saat orasi.

2 kasus korupsi tersebut dalam pemberantasannya keseriusan dan penanganan sangat kuat. Maka peran aparat penegak hukum benar – benar harus didorong.

Namun aneh sorotnya, penanganan kasus korupsi di Bima nampak berpihak sekali pada tersangka atau terdakwa. Para pelaku kejahatan tidak ditindak dengan penahanan baik oleh kepolisian maupun kejaksaan. Padahal syarat sah penahanan sudah terpenuhi.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHP, perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Maka terhadap 2 kasus korupsi yang disorot tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk segera menahan tersangka kasus PKBM Karoko Mas dan tersangka kasus korupsi dana bansos kebakaran.

“Tuntutan kami ini harus dilaksanakan dalam waktu 7×24 jam,” tegasnya memperingatkan.

*Kahaba-01