Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Gondol Uang Ratusan Juta di Agen BRIlink, Pemuda Ini Diringkus

2560
×

Gondol Uang Ratusan Juta di Agen BRIlink, Pemuda Ini Diringkus

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- JN (34) warga Desa Kenanga Kabupaten Bima kini berurusan dengan aparat kepolisian, lantaran diduga mencuri uang ratusan juta milik SD (35) warga Desa Rato, Sabtu (21/5).

Gondol Uang Ratusan Juta di Agen BRIlink, Pemuda Ini Diringkus - Kabar Harian Bima
JN warga Desa Kenanga saat diamankan aparat kepolisian bersama sejumlah barang bukti. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima IPTU Adib Widayaka mengakui, JN diamankan karena diduga kuat mencuri disalah satu Brilink milik SD (35) sekitar pukul 02.30 Wita.

Gondol Uang Ratusan Juta di Agen BRIlink, Pemuda Ini Diringkus - Kabar Harian Bima

Kejadian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini bermula saat korban menutup pintu Brilink serta membereskan semua isi toko, sementara uang hasil transaksi Brilink dimasukkan dalam ember dan disimpan di bawah kolom meja kasir.

“Korban lalu naik ke lantai dua untuk istirahat. Sekitar pukul 05.00 Wita korban turun ke lantai satu dan kaget melihat 2 gembok toko miliknya sudah rusak dan pintu toko dalam keadaan terbuka,” ungkapnya.

Korban yang merasa curiga lalu memeriksa ember tempat penyimpanan uang di bawah kolom meja kasir, dan uang tersebut raib digondol terduga pelaku.

“Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 305.000.000 dan melaporkan ke Polres Bima,” katanya.

Diakui Adib, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin yang mendapat laporan tersebut memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap dan meringkus JN.

Tim Puma kemudian bergerak menuju TKP dan menyelidikinya. Tidak Lama kemudian, Tim Puma mengendus keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumah temannya di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

“Tim menuju Desa Talabiu dan meringkus JN dengan upaya paksa,” terangnya.

Adib membeberkan, di hadapan petugas pelaku mengaku telah mengambil uang milik korban dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu toko. Usai aksinya, JN memasukan uang tersebut ke dalam karung dan disembunyikan di rumahnya.

Mendengar pengakuan pelaku tambahnya, Tim kembali bergerak menuju kediaman JN dan menyita beberapa arang bukti seperti uang sebanyak Rp 117.095.000, 1 unit kulkas yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian, besi pencongkel, Tang Pemotong, kunci 14 kacamata. sebilah parang dan 1 unit Handphone.

“JN dengan jumlah barang bukti telah diamankan di Polres Bima untuk diproses,” tambahnya.

*Kahaba-09