Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Berat 90,07 Gram

494
×

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Berat 90,07 Gram

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko memimpin pemusnahan Barang Bukti (BB) Kasus Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 90,07 gram, di Polres Bima setempat, Kamis (1/9) Pukul 10.00 Wita.

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Berat 90,07 Gram - Kabar Harian Bima
Pemusnahan barang bukti Sabu-Sabu oleh Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kegiatan dimaksud dihadiri Kasi Pidum Kejari Bima, perwakilan Pengadilan Negeri Bima dan BNNK Bima.

Polres Bima Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Berat 90,07 Gram - Kabar Harian Bima

Kapolres Bima saat sambutan mengatakan, pemusnahan BB dengan tersangka inisial YG itu rinciannya berat bersih sitaan adalah 91,12 gram. Kemudian 0,05 gram untuk keperluan uji Lab di Balai Besar POM Mataram, 1,00 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.

“Sisanya 90,07 gram untuk dimusnahkan,” ujarnya.

BB tersebut kata Kapolres dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air dan cairan pencuci piring hingga larut berbusa, dan langsung dibuang ke dalam kloset.

Kegiatan dimaksud diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan barang bukti oleh tersangka YG dan penguasa hukumnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Bima Ibrahim menegaskan, pemusnahan BB Narkoba tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menyimpan barang bukti Narkoba seberat itu akan sangat beresiko, dan itu sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

*Kahaba-01