Kabupaten BimaHukum & Kriminal

ANTIK Dorong APH Transparan Proses Kasus Briptu MR

720
×

ANTIK Dorong APH Transparan Proses Kasus Briptu MR

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Aliansi Anti Narkoba (ANTIK) mendorong Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk transparan proses hukum Briptu MR, oknum polisi yang ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima beberapa waktu lalu, karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu.

ANTIK Dorong APH Transparan Proses Kasus Briptu MR - Kabar Harian Bima
ANTIK saat demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima. Foto: Deno

Aliansi Anti Narkoba menggelar aksi demonstrasi depan Polres Bima dan Pengadilan Negeri Raba, guna mendesak kasus tersebut di proses dengan cara transparan, Rabu (14/9) sekitar pukul 10.00 Wita.

ANTIK Dorong APH Transparan Proses Kasus Briptu MR - Kabar Harian Bima

Korlap aksi Imam Maulana menyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus itu. Meminta Kapolda NTB segera mencopot Briptu MR sebagai anggota Polri, karena telah jadi tersangka serta terlibat langsung dalam peredaran narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima.

“Kami juga meminta Kapolres Bima membongkar dalang jaringan narkoba kasus Briptu MR,” desaknya.

Imam juga meminta Kapolres Bima agar proses kasus itu dilakukan secara normatif, terbuka dan transparan.

Meminta pada Pengadilan Negeri Raba Bima untuk menolak eksepsi gugatan praperadilan dari Briptu MR dengan nomor perkara 5/PID/2022/PN Bima.

Menurutnya, Briptu MR telah mencederai institusi kepolisian atas tindakannya tersebut. Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, mestinya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya virus narkoba, bukan menjadi bagian dari para pengedar dan bandar narkoba.

“Jika tuntutan kami diabaikan, maka kami akan gelar aksi besar-besaran lagi,” ancamnya.

*Kahaba- 05