Kabupaten Bima

3 Nama Pendaftar Calon Panwascam Masuk Sipol

492
×

3 Nama Pendaftar Calon Panwascam Masuk Sipol

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Tercatat 33 orang peserta mendaftarkan diri menjadi Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Rabu (21/9) di Bawaslu Kabupaten Bima.

3 Nama Pendaftar Calon Panwascam Masuk Sipol - Kabar Harian Bima
Proses pendaftaran Panwascam Kabupaten Bima di Kantor Bawaslu. Foto: Ist

Di awal pendaftaran calon penyelenggara Ad Hoc ini, terdapat temuan pelamar yang teridentifikasi identitasnya dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol KPU.

3 Nama Pendaftar Calon Panwascam Masuk Sipol - Kabar Harian Bima

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin mengaku, selain mengecek syarat administrasi sebagaimana petunjuk pelaksanaan pembentukan Panwascam, pihaknya juga meminta calon peserta untuk mengecek identitas dirinya dalam Sipol.

“Link untuk mengecek identitas dalam Sipol kami tempel depan kantor dan calon peserta langsung melakukan pengecekan di hadapan staf kami,” urainya.

Joe – sapaan Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Bima ini menjelaskan, hasil pengecekan sementara, terdapat 3 orang calon peserta yang terdentifikasi namanya dalam Sipol. Ketiganya, mengaku tidak mengetahui namanya terdapat dalam keanggotaan Partai Politik.

“Masing-masing ketiganya berasal Kecamatan Lambitu dan Kecamatan Soromandi,” sebutnya.

Terhadap berkas calon peserta yang teridentifikasi identitasnya dalam Sipol, Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Bima belum menerima berkas yang bersangkutan sebelum ada dokumen pendukung lain yang menguatkan pihaknya.

“Jika calon peserta anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud tidak menyertai bukti keberatan atas pencatutan namanya oleh Partai Politik, kami anggap yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” tegas Joe.

Ia menjelaskan, keberatan pencatutan nama calon peserta seleksi anggota Panwascam oleh Partai Politik, dapat dilaporkan di Bawaslu atau KPU Kabupaten Bima. Jika telah melapor, calon peserta tersebut akan mendapatkan formulir sebagai bukti telah mengadukan hal tersebut.

“Formulir itulah yang dapat kami jadikan dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan telah dicatut namanya oleh Parpol,” terangnya.

Dia berharap, siapapun yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Bima, terlebih dahulu melakukan pengecekan atas identitasnya melalui link yang telah disediakan KPU.

“Pengecekan itu cukup sederhana ko’. Hanya memasukan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) saja,” pungkasnya.

*Kahaba-01