Kabupaten Bima

Cegah Pelanggaran Verifikasi Faktual, Bawaslu ajak Diskusi Parpol

418
×

Cegah Pelanggaran Verifikasi Faktual, Bawaslu ajak Diskusi Parpol

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima mengajak Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu serentak Tahun 2024, berdiskusi terkait kaidah-kaidah tentang penanganan pelanggaran pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Faktual Partai Politik, Senin (17/10). Diskusi tersebut dikemas dalam Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di Aula Hotel Lambitu Bima.

Cegah Pelanggaran Verifikasi Faktual, Bawaslu ajak Diskusi Parpol - Kabar Harian Bima
Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Bima dengan partai politik. Foto: Ist

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah mengatakan, potensi pelanggaran pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, sangat memungkinkan terjadi, seperti halnya potensi pemalsuan dokumen, ketidaksesuaian data-data keanggotaan, kesesuaian alamat kesekretariatan Parpol dan yang lebih dominan, terjadinya pencatutan nama warga oleh Partai Politik, hanya untuk keterpenuhan syarat administrasi.

Cegah Pelanggaran Verifikasi Faktual, Bawaslu ajak Diskusi Parpol - Kabar Harian Bima

Dengan demikian, kata Ebit, sapaan Ketua Bawaslu Bima, rapat koordinasi ini merupakan langkah strategis sebagai upaya menekan terjadinya pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, meski titik tekannya pada fase verifikasi factual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.

“Sebelum melakukan penanganan pelanggaran terhadap pelanggaran menjadi penting bagi kami untuk melakukan pencegahan lebih awal,” urai Ebit.

Ketua Bawaslu berharap, moment tersebut dapat dimanfaatkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, baik partai yang memenuhi Parlemen threshold (ambang batas) maupun partai politik baru yang akan difaktualkan kepengurusan dan keanggotaannya.

“Momen ini adalah kesempatan buat kita untuk berdiskusi agar ruang pelanggaran tidak terjadi pada tahapan ini,” tandanya.

*Kahaba-01