Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

647
×

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan  ALW (60) bapak kandung korban, kini telah dinyatakan lengkap. Tersangka serta barang bukti pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Kamis kemarin.

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima
Terduga pelaku persetubuhan anak kandung (Pakai Topi) saat dibawa ke Kejaksaan Negeri Bima. Foto: Deno

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan kemarin oleh Unit PPA. Tersangka dalam kasus itu dikenakan dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Ayat 1 Nomor 17 Tahun 2016 Undang-undang Perlindungan Anak.

Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

“Tersangka diancam 20 tahun penjara,” sebutnya, Jumat (21/10).

Kata Kasat, tersangka menyetubuhi anak kandungnya sejak masih duduk di kelas 4 SD. Kemudian melakukan hal yang sama saat korban sudah duduk di bangku SMP.

Korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah. Tersangka menjalankan aksi saat istrinya pergi ke Kecamatan Tambora. Perilaku senonoh itu dilakukan tersangka dalam rumah sendiri saat keadaan sepi.

“Walaupun mendapatkan perlawanan dari korban, namun usahanya itu sia-sia. Karena selalu diancam oleh tersangka,* ungkapnya.

Karena sudah tidak tahan atas perlakuan tersangka sambungnya, korban pun melaporkan kejadian itu ke keluarganya dan Polisi.

“Korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan bapaknya, sehingga kejadian yang menyiksa batinnya itu dilaporkan ke Polisi,” katanya.

*Kahaba 05