Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Anggota Dewan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM Akhirnya Ditahan

1589
×

Anggota Dewan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Dewan Kabupaten Bima inisial BM yang terseret dugaan kasus korupsi anggaran PKBM Karoko Mas di Kecamatan Wera Kabupaten Bima, kini ditahan Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota, Jumat (28/10) sekitar pukul 11.30 Wita.

Anggota Dewan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM Akhirnya Ditahan - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima BM mendatangi ruang tahanan Polres Bima Kota. Foto: Deno

BM tiba di Kantor Sat Reskrim sekitar pukul 09.00 Wita menggunakan pakaian serba hitam. Tiba di Kantor Reskrim, BM langsung masuk ke ruangan Unit Tipikor.

Anggota Dewan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana PKBM Akhirnya Ditahan - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Reyendra menyampaikan, pada kasus itu BM diduga telah merugikan uang negara sebanyak Rp 862 juta. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bima beberapa waktu lalu, kini kasus itu akan ditahap II.

“Sekarang BM telah memenuhi panggilan untuk tahap II dan langsung kami tahan,” ujarnya.

Pada kasus itu kata Kasat, BM diduga menggunakan SPJ fiktif dalam penggunaan anggaran senilai Rp1.44 miliar yang bersumber dari APBN.

Sebelumnya diketahui, BM selaku ketua PKBM Karoko Mas yang berlokasi di Dusun Nanga Wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.

Sebagai Ketua PKBM Karoko Mas, BM diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bantuan dari APBN tahun 2017, 2018 dan tahun 2019.

Adapun total anggaran yang diterima PKBM Karoko Mas dalam kurun waktu 2 tahun sebesar Rp 1,44 miliar.

Dari total anggaran tersebut, setelah diaudit Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP), ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 862 juta.

Diketahui pula kasus yang terbilang berproses panjang itu digelar kasusnya di Polda NTB, hingga oknum anggota dewan dari Partai Gerindra tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ini BM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bima bersama barang bukti,” katanya.

*Kahaba-05