Kabupaten Bima

Komisi II DPRD Kabupaten Bima RDP Tentang Kelangkaan Pupuk

1395
×

Komisi II DPRD Kabupaten Bima RDP Tentang Kelangkaan Pupuk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti seruan aksi mahasiswa STISIP Mbojo Bima beberapa waktu lalu terkait kelangkaan pupuk para petani, Komisi II DPRD Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Dengan Pendapat (RDP) di ruang rapat kantor setempat, Senin (5/12).

Komisi II DPRD Kabupaten Bima RDP Tentang Kelangkaan Pupuk - Kabar Harian Bima
RDP Anggota DPRD Kota Bima terkait kelangkaan pupuk. Foto: Deno

RDP tersebut juga dihadiri pihak dari Dinas Pertanian, Wakapolres Bima Kota, Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Bima, Distributor dan para pengecer se-Kabupaten Bima.

Komisi II DPRD Kabupaten Bima RDP Tentang Kelangkaan Pupuk - Kabar Harian Bima

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima Edi Mukhlis menyampaikan, persoalan pupuk bukan hal yang baru di Kabupaten Bima. Bahkan kelangkaan pupuk menjadi isu penting bagi mahasiswa, LSM, OKP serta unsur lain untuk melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD.

Namun hingga sekarang, tidak ada satu orang pun yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Dengan demikian, sekarang semua pihak terkait harus bersinergi, untuk sama-sama mencarikan solusi terbaik.

“Dinas harus memiliki data otentik tiap wilayah, apakah dibutuhkan untuk keperluan jagung, padi atau untuk bandeng. Hal itu harus diperhatikan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, Edi juga meminta dinas terkait agar memahami betul pemetaan wilayah sesuai RDKK. Karena harus ada pemetaan lahan sesuai RDKK setiap kecamatan, agar bisa mengetahui keseimbangan penyediaan pupuk.

Para penyuluh dari dinas Pertanian dan KP3 juga diminta harus kerja efektif memberikan pemahaman yang baik pada petani, agar tidak menggunakan pupuk di luar wilayah RDKK. Peran penting dari dinas terkait dan KP3, sangat diharapkan guna mengontrol penggunaan pupuk sesuai dengan RDKK.

“Kami juga ingin mengetahui jumlah pengecer di tiap kecamatan,” katanya.

Menurut Duta Nasdem tersebut, memperbanyak distributor dan pengecer itu harusnya bisa mempercepat pelayanan kebutuhan petani sesuai RDKK. Untuk itu, jangan persulit penambahan pengecer dan proses pembentukan RDKK.

Jika ada para distributor dan pengecer yang tidak memiliki moral yang baik dan bermain nakal, maka harus dicabut izinnya.

“Pada prinsipnya, semakin banyak pengecer di setiap desa, semakin baik pelayanan kebutuhan pupuk bagi petani,” tegasnya.

Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bima meminta semua distributor untuk menyerahkan data kelengkapan penyaluran pupuk dari awal tahun hingga akhir tahun tahun 2022.

*Kahaba-05