Hukum & KriminalKabupaten Bima

Kasus Kematian Desi Tahap 2, Polisi Serahkan Para Tersangka ke Kejaksaan

1434
×

Kasus Kematian Desi Tahap 2, Polisi Serahkan Para Tersangka ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Berkas kasus kematian Desi di kos-kosan wilayah Kelurahan Sadia beberapa waktu lalu, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bima. Kini para tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan, Senin (12/12) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasus Kematian Desi Tahap 2, Polisi Serahkan Para Tersangka ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota M Rayendra. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra menyampaikan, setelah berkas itu dinyatakan lengkap oleh Jaksa, maka tugas penyidik menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

Kasus Kematian Desi Tahap 2, Polisi Serahkan Para Tersangka ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima

Para tersangka yang diserahkan yakni MP (28) perempuan asal Sulawesi Utara, MRI (29) perempuan warga Kecamatan Soromandi dan NH (35) perempuan asal Kecamatan Rasanae Timur. Mereka ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus kematian Desi yang diduga akibat aborsi.

“Para tersangka ikut mencarikan obat untuk aborsi,” ungkapnya, Senin (12/12).

Kata Kasat, Pasal yang disangkakan pada para tersangka adalah Pasal 348 Ayat 2 KUHP atau Pasal 346 Jo 56 KUHP tentang menggugurkan kandungan dan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

“Pada pasal itu mereka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bima Oktaviandi Samsurizal belum bisa memberikan keterangan, karena saat didatangi di ruang kerja, dirinya sedang melakukan Vicon di ruang Kajari Bima.

*Kahaba-05