Opini

Dua Sisi Mata Uang Tunjangan Sertifikasi Guru

362
×

Dua Sisi Mata Uang Tunjangan Sertifikasi Guru

Sebarkan artikel ini

Oleh : Usman, A.Md.Par, S.Pd

Opini, Kahaba.- Menyimak Paska hasil pemeriksaan BPKP awal Februari 2014, bahwa ditemukan sejumlah 70 Orang Guru penerima Tunjangan sertifikasi yang tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka per minggu. Bagi guru yang masuk dalam berita acara hasil pemeriksaan yang 70 Orang guru tersebut pada sisi yang tidak membahagiakan atau menggembirakan serta kegalauan. Pada sisi lain yang memenuhi kriteria tersenyum ‘sumringah’.

Tunjangan sertifikasi guru untuk Kabupaten Bima telah dicairkan
Ilustrasi

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan oleh BPKP tersebut dengan sistim sample.Dan selanjutnya yang tidak termasuk dalam sample akan diperiksa oleh Tim Lokal dan akan melibatkan berbagai unsur. Selanjutnya sejak akhir Februari sampai dengan awal maret ini sedang dilakukan Verifikasi serta Validasi tunjangan profesi.

Dua Sisi Mata Uang Tunjangan Sertifikasi Guru - Kabar Harian Bima

Yang menjadi kegelisahan serta kegalauan para Guru adalah berdasarkan hasil-hasil tersebut jika ditemukan Guru yang beban kerjanya kurang dari 24 jam tatap muka per minggu maka kemungkinan ‘tidak dapat dibayarkan tunjangannya’.

Lalu, mari kita amati dari sisi Guru atau pengajar yang selalu didengungkan dengan istilah “Pahlawan tanpa Tanda Jasa ( PTTJ )”, banyak reaksi dan aksi yang muncul, karena pemahaman beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka di artikan sebagai tatap muka mengajar dengan beberapa orang guru mendapat ekuivalen untuk tugas tambahan yang diakui maka betapa para guru seperti menghadapi ‘tembok raksasa dalam balutan Baja’. Kenapa demikian ? karena kita ketahui bahwa kondisi Sekolah-Sekolah tidak semuanya ‘ideal’ untuk memenuhi ketentuan tersebut disebabkan beberapa hal, antara lain ‘rombel yang kurang, jumlah guru berlebih di satu sekolah pada mata pelajaran tertentu, sertifikat yang telah diterbitkan untuk guru malah mata pelajaranya dikurangi jumlah jam nya dan bahkan ada guru yang telah memiliki sertifikat tapi mata pelajarannya kesulitan.’ Selanjutnya ada yang mendapat tugas tambahan ternyata tidak di akui.

Kemudian aksi tunggal ‘para pahlawan pendidikan’ tersebut hanya terfokus bergeriliya ke sekolah – sekolah lain, untuk mendapatkan belas kasihan guna memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu, konyol nya tempat untuk mendapatkan belas kasihan itu juga kondisi yang pas – pasan untuk para guru nya.

Nah ! sekarang muncul pertanyaan apakah tidak ada pedoman yang baku dari pihak terkait tentang sertifikasi guru ini yang disusun berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Permendiknas no. 16 tahun 2007 tentang standar guru , PP no. 74 tahun 2008 tentang Guru, , Permendiknas no. 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan, Permendiknas no. 30 tahun 2011 tentang perubahan permendiknas no. 39 tahun 2009, Permendiknas n0. 62 tahun 2013 tentang penataan pemerataan guru.

Supaya para guru tidak hanya melakukan aksi tunggal yaitu geriliya ke sekolah-sekolah lain guna memenuhi standar ketentuan minimal beban kerja guru 24 jam tatap muka perminggu. Kami yakin ada banyak hal mungkin yang dapat dilakukan untuk itu, oleh karena itu sangat diharapkan “adanya Pedoman baku” sehingga dapat terlaksana sistim dan standar aturan tersebut dan para guru tersenyum’sumringah’ karena ada niat baik pemerintah untuk mengakui “profesi” ini serta meningkatkan kesejahteraan para guru, yang imbal baliknya kudu wajib melaksanakan tugas se-profesional mungkin sehingga mutu mencerdaskan anak bangsa terlaksana sesuai amanat UUD’ 1945.

Selanjutnya Dilema menyangkut tugas Tambahan/Jabatan di Lembaga Pendidikan(Sekolah). Mungkin seorang Guru akan lebih memilih Memegang Mata Pelajaran dari pada menduduki Posisi jabatan, Kenapa ? Karena tidak semua Jabatan atau Tugas Tambahan itu diperhitungkan dalam takaran memenuhi Minimal 24 Jam tadi. Seperti ada katanya menurut ketentuan tentang Jumlah Wakil di Sebuah Sekolah Tingkat SMK atau SMA bahwa yang di akui hanya Wakil.Kurikulum, Wakil Kesiswaan, Wakil Sarana dan Wakil Humas, Khusus pada Sekolah SMK ada ketentuan dari Direktorat bahwa untuk memenuhi sebuah program dan standar serta status sekolah maka Struktur wakil ada 2 tambahan yaitu menyangkut Mutu dan Sumber daya manusia,

Sekarang yang menjadi Problem adalah tentang hanya 4 Wakil yang diakui, Lalu ! kalau sudah seperti itu kami kira sangat naif kalau harus Guru yang mendapat Tugas itu yang Menanggung Resiko, Karena Jabatan itu bukan atas keinginan Sendiri Tapi ditunjuk dengan SK Jabatan dan dengan Lillahi Ta”alla dan Keikhlasan serta Dedikasi Bekerja Maksimal untuk memenuhi Program Kerja sebagai Ekuivalensi dari ketentuan Minimal 24 Jam.

Dari uraian tulisan di atas sekali lagi kami berharap ada buku panduan yang di pegang oleh Guru untuk menjadi pedoman BEBAN KERJA.

* Mr. Usman adalah Pengajar Produktif pada Program Keahlian Pariwisata di SMKN 1 Kota Bima sejak 1999
Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…