Opini

Antara RUU Pendidikan Tinggi dan Komitmen Pemda

295
×

Antara RUU Pendidikan Tinggi dan Komitmen Pemda

Sebarkan artikel ini

Opini Oleh : Muhadi*

Proses formulasi Kebijakan terkait draf RUU Pendidikan Tinggi hampir rampung secara konseptual. setidaknya dari rancangan ini banyak sebagian masyarakat yang penasaran dan menyimak seperti apa wajah pendidikan tinggi di Indonesia ke depan. Tentunya tugas para wakil rakyat dan pemerintah bagaimana memberitahu, mengatur dan mengelola pendidikan. Pemerintah daerah juga tidak kalah penting dalam menyikapi RUU PT, sehingga nantinya pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan sikapnya seperti apa dan bargaining positions untuk daerahnya masing-masing. Hal ini tidak mudah seperti membalikkan telapak tangan, perlu keseriusan semua pihak dan kematangan konsep dan kerja keras.

Pendidikan Sebagai Indikator Utama

Antara RUU Pendidikan Tinggi dan Komitmen Pemda - Kabar Harian Bima
Antara RUU Pendidikan Tinggi dan Komitmen Pemda - Kabar Harian BimaMuhadi: Antara RUU Pendidikan Tinggi dan Komitmen Pemerintah Daerah

Salah satu persoalan pelik yang dihadapi oleh masyarakat, selain ekonomi dan politik, adalah persoalan pendidikan. Pendidikan adalah indikator yang paling utama untuk menilai kualitas suatu bangsa. Suatu keniscayaan dan keharusan bahwa setiap orang atau masyarakat menginginkan kehidupan yang sejahtera, maka untuk melihat proses bangunan masyarakat yang sejahtera tetap mengacu pada struktur masyarakat. Struktur yang baik, sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia dan Infrastruktur yang memadai.

UNPD merilis Human Development Report 2011. Posisi pembangunan (pembangunan manusia pada khususnya) turun peringkat dari posisi 108 (dari 169 negara) pada tahun 2010 menjadi posisi 124 (dari 187 negara) pada tahun 2011. Dengan penambahan 18 negara dalam Human Development Report 2011. Salah satu sumbangsihnya ada di daerah masing-masing.

RUU Pendidikan Tinggi

RUU Pendidikan Tinggi setidaknya memberikan angin segar dan barometer kehidupan bagi sejarah pendidikan di Indonesia. Banyak wacana baru akan segera di munculkan di masyarakat terkait pengelolaan pendidikan tinggi. Aspek-aspek yang penting yang termuat dalam draf pendidikan tinggi pada umumnya mengatur bagaimana mengelola dan menata mutu pendidikan agar lebih baik dan tertib.

Draf yang tertuang pada tanggal 4 april terdiri dari 10 Bab dan 98 Pasal, diantaranya membahas tata-kelola perguruan tinggi terkait Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan, penyelenggaraan program yang sesuai dan tepat waktu, pemberian gelar, pendidikan keagamaan, pengembangan kurikulum, pengaturan ijazah, SKS, penelitian, dan pendidikan internasional. Bab ke II membahas tentang mutu pendidikan diantaranya sistem penjaminan mutu, standar, dan akreditasi.

Bab III, IV membahas organisasi dan prosedur pelaksanaan biasa disebut Standar Operasional Prosedur (SOP) pendidikan tinggi, pengaturan mahasiswa dan lembaga mahasiswa secara umum. Bab V membahas tentang pendanaan dan pembiayaan, bab VI membahas tentang penyelenggaran pendidikan oleh negara lain dan bab VII peran serta masyarakat. Dalam pembahasan RUU adalah suatu hal yang lumrah terjadi terkait tanggapan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Tugas kita bersama yakni melakukan kontrol melalui pendekatan pendidikan advokasi baik secara formal yaitu dimulai dari level sumbang saran ketika pembahasan draf sampai kepada uji materi di tingkat peradilan. Pada jalur lain yaitu jalur nonformal misalnya terkait membuat social of opinion misalnya demonstrasi dalam mengawal kebijakan pemerintah. Tentunya semakin banyak masukan dan kritikan dari masyarakat serta peran aktif masyarakat dalam mengawal pemerintah akan semakin menciptakan struktur masyarakat yang tanggap terhadap perubahan sosial.

 Komitmen Pemerintah Daerah

RUU ini juga menyinggung bagaimana jika pemerintah daerah dalam mengelola pendidikan tinggi di daerahnya masing-masing, arus globalisasi sangat susah dibendung maka perlu daya dorong dan sistem imun bagi dunia pendidikan di daerah. Otonomi pendidikan perlu disiapkan, RUU ini sangat menegaskan terkait pengembangan dan pengelolaan pendidikan tinggi pada wilayah timur Indonesia dan daerah-daerah yang memungkinkan untuk dilakukan pengembangan. Terkait Provinsi Nusa Tenggara Barat maka perlu dilakukan suatu tinjauan khusus.

Wacana pembentukan pendidikan tinggi negeri di kabupaten ataupun Kota Bima (NTB) sejak tahun 2008 yang lalu dimunculkan di publik, namun masih belum rampung dan terkutak pada persoalan internal pemerintah. Alih-alih dalam mengurus perampungan, pengalokasian, penyediaan infrastruktur pembangunan dan logistik pendidikan tinggi negeri di Bima, pemerintah daerah maupun DPRD terkesan mundur. Misalnya pendebatan pada masalah tempat dan pendanaan. Apakah pemerintah kabupaten atau kota masing-masing memiliki sumbangsih atau harus bersatu untuk mewujudkannya.

Bagi kaum akademisi akan merasa pesimis dan merisaukan jika wacana pembangunannya semakin mundur. Sudah sejauh mana pemerintah menyiapkan resources terutama sumber daya manusianya, bagaimana komunikasinya dengan menteri karena pada dasarnya RUU ini memperoleh izin dari menteri adalah wajib. Minimal model pertanyaan ini ingin kita dengar bersama. Kira-kira apakah pertanyaan tersebut belum sempat dijawab atau belum bisa dijawab, semuanya ada di lidah pemerintah kita.

Kualitas Pembangunan Manusia NTB masih rendah, masih menempati urutan ke 32 dari 33 provinsi di Indonesia. Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB. Tergambar dalam berita resmi statistik (BPS) kemarin, IPM NTB dinyatakan terus mengalami peningkatan. Dari 63,04 tahun 2006 menjadi 63,71 tahun 2007. Namun terjadinya peningkatan IPM tersebut belum mampu menggeser posisi NTB. Tetap berada di bawah Provinsi Papua. Meskipun kota Bima berada pada posisi kedua setelah Kota Mataram.

Frame berpikir pemerintah cenderung konstan, masih belum banyak perubahan, yang dimainkan hanya karakter seorang pimpinan bukan sebagai seorang pemimpin. Dalam terminologi sederhana kalau seorang pimpinan hanya menjalankan dan menyelesaikan tugas dan tanggung jawab serta sifatnya sementara, sedangkan pemimpin lebih dari itu, Ia mampu menciptakan sistem yang terpadu dan mampu mencegah timbulnya masalah.

Meskipun sering dilakukan bentuk-bentuk perubahan pada tingkat birokrasi akan tetapi hanya sekedar perubahan yang sifatnya operasional bukan strategis (radikal), langkah untuk mewujudkan perguruan tinggi negeri adalah komitmen kita bersama maka harus didahului oleh pemimpin yang kuat dan visioner. Sejarah tentang negeri pada ulama dan cendekiawan pernah tertoreh di beberapa referensi terutama masa kesultanan Bima, setelah merdeka maupun sekarang. Contoh sederhana yaitu tokoh Bima ternama yaitu bapak Harun Al-Rasyid (Kelahiran Rabangodu) pernah menjadi gubernur NTB, beliau juga salah satu konseptor dan inisiator terbentuknya kota Bima tahun 2002. Sudah menjadi tugas kita bersama untuk kembali menata Dana Mbojo dengan frame berpikir yang maju dan bermutu.

* Mahasiswa Administrasi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Airlangga Surabaya  (085255311281).

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…