Opini

Anggaran BOS untuk Pendidikan yang Lebih Baik

248
×

Anggaran BOS untuk Pendidikan yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

*Oleh: Untung Irawan, S.Pdi

Untung Irawan, S.Pdi
Untung Irawan, S.Pdi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidikan merupakan usaha sadar yang terencana, terarah dan berkesinambungan sebagai suatu keharusan dan menjadi hak yang asasi bagi semua warga bangsa, dengan tujuan utama mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat UUD 1945. Pemerintah sebagai penentu kebijakan tertinggi dalam pendidikan telah merealisasikan anggaran yang sangat besar untuk mengimplementasikan tujuan pendidikan tersebut dengan mengalokasikan APBN maupun APBD masing-masing 20 persen lebih.

Anggaran BOS untuk Pendidikan yang Lebih Baik - Kabar Harian Bima

Anggaran yang sebesar itu dialokasikan pada tiap-tiap pos anggaran, semisal untuk alokasi khusus, tunjangan-tunjangan guru dan pegawai, pendidikan dan pelatihan serta untuk biaya operasional sekolah. Kesemuanya itu dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mewujudkan pemerataan pendidikan yang setara dan berkeadilan. Penulis menyadari betul betapa besarnya komitmen Pemerintah untuk memajukan pendidikan di Negeri ini, agar setara dan sejajar dengan Negara-Negara lain.

Tahun 2015 ini pula, Pemerintah menetapkan kenaikan anggaran pendidikan pada masing-masing pos tersebut, seperti kenaikan gaji dan tunjangan PNS, alokasi khusus, biaya operasional sekolah dan sebagainya. Untuk anggaran BOS sendiri Pemerintah telah menetapkan kenaikan dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bantuan operasional sekolah tahun anggaran 2015 dengan pembagian untuk SD sederajat sebesar Rp 800.000 per siswa, untuk SMP sederajat Rp 1.000.000 per siswa dan SMA sederajat sebesar Rp 1.200.000 per siswa. Sedangkan bagi sekolah yang memiliki siswa kurang dari 60 orang siswa tetap dihitung dengan 60 siswa.

Kebijakan tersebut merupakan angin segar bagi dunia pendidikan dalam melaksanakan proses pendidikannya. Jadi tidak ada lagi alasan bahwa pendidikan di Negeri ini kekurangan biaya. Penentuan akhirnya adalah tergantung sungguh bagaimana penentu kebijakan di sekolah. Mau dan jujur serta transparan dalam mengelola anggaran tersebut.

Melalui kenaikan anggaran BOS itu juga kesejahteraan para guru dan pegawai honorer yang honornya bersumber dari daana BOS perlu dinaikan, karena bagaimanapun eksistensi dan keberadaan para guru honor di suatu sekolah sangat membantu proses pembelajaran yang ada. Mengutip komentar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan bahwa “Para buruh di pabrik saja gajinya berdasarkan UPM nasional, apalagi guru. Guru honorer juga perlu ditentukan UPM-nya karena untuk saat ini pengangkatan guru-guru honorer menjadi PNS ditiadakan, sehingga perlu dinaikan dan ditingkatkan kesejahteraannya”. Sampai dengan opini ini ditulis Pemerintah masih merencanakan untuk membuat suatu regulasi tentang UPM guru honorer.

Membaca beberapa poin yang ada dalam petunjuk teknis BOS tahun 2015 juga diketahui bahwa salah satu komponen pembiayaan dalam penggunaan dana BOS yaitu pembayaran honorer bulanan guru honorer dan tenaga honorer dengan batas maksimal 15 porsen dari total anggaran yang diterima sekolah.

Memahami kenyataan tersebut, penulis yakin sepenuhnya bahwa pendidikan di negeri ini akan berkembang dan maju dengan baik, tergantung sungguh bagaimana para penentu kebijakan mengelola anggaran tersebut secara jujur, transparan dan sesuai denga peruntukannya. Tidak akan ada lagi sekolah yang tidak memiliki sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, tidak ada lagi siswa yang putus sekolah dengan alasan kurang mampu, serta tidak ada lagi guru-guru honorer yang mengeluh dengan kecilnya honor mereka.

Sedikit mengamati keadaan guru-guru honorer di NTB saat ini, kebanyakan mereka hanya masuk mengajar tiga sampai empat kali dalam seminggu, karena sisa hari lainnya mereka harus mencari uang di tempat lain untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Sekarang guru adalah guru dengan tempat kerja sebagai pendidik dan pengajar di sekolah dan tidak perlu lagi ada guru yang berprofesi sebagai tukang ojek, tukang bangunan dan sebagainya.

Harapan ini akan terwujud manakala pengelolaan anggaran pendidikan sesuai dengan porsinya yang tertuang dalam petunjuk teknis BOS tersebut, namun jika menyangkal dari petunjuk tersebut jangan harap niat baik pemerintah memajukan pendidikan di negeri ini dapat terwujud dan terlaksana dengan baik.

Jika memang masih memiliki kesadaran akan pentingnya kejujuran dalam menyelenggarakan pendidikan di negeri ini, lepaskan segala kepentingan pribadi yang melekat, gunakan anggaran negara untuk kepentingan negara dan gunakan uang pribadi untuk kepentingan pribadi, dengan demikian sejarah akan mencatat sebagai suatu keadilan dalam bertindak dan kedewasaan dalam berpikir.

Mari bekerja jujur di tanah ini karena ini merupakan tanah tumpah darah kita anak negeri ini, namun jika kita tidak bekerja jujur di tanah ini, maka kita akan dicoret dari daftar pemimpin dan penghuni negeri ini. Jangan selalu bertanya apa yang negara berikan, tetapi bertanyalah apa yang bisa kita berikan untuk negara ini.

*Penulis adalah Pemerhati Pendidikan di Kabupaten Bima

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…