Opini

Hak Guna Usaha: Memperkaya Korporasi atau Memiskinkan Publik?

333
×

Hak Guna Usaha: Memperkaya Korporasi atau Memiskinkan Publik?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rahmad Hidayat*

Rahmad Hidayat
Rahmad Hidayat

Inspirasi tulisan ini bersumber dari konflik “panas” perebutan sumberdaya agraria (sengketa lahan) antara warga Desa Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) yang mencuat beberapa pekan terakhir. Klaim pemilikan dan penguasaan ribuan hektar tanah Desa Oi Katupa oleh PT. SAKP berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang diperolehnya dari Pemerintah Kabupaten Bima di tahun 1992 menjadi pemicu munculnya resistensi warga yang bersikukuh bahwa tanah tersebut merupakan properti privat, sebab mereka telah mengantongi bukti kepemilikan yang sah atas tanah masing-masing.

Hak Guna Usaha: Memperkaya Korporasi atau Memiskinkan Publik? - Kabar Harian Bima

Penulis tidak berorientasi menentukan siapa yang benar dan salah dalam kasus sengketa lahan antara warga Desa Oi Katupa dengan PT. SAKP ini, melainkan berusaha mengurai secara umum manfaat (benefit) atau keberartian (significance) pemberian HGU oleh negara (pemerintah) kepada korporasi berdasarkan konteks tersebut.

Di Indonesia, penyerahan hak peruntukkan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam bentuk HGU kepada pihak-pihak tertentu (baik menyangkut syarat pemberian, peralihan, penghapusan; jangka waktu; maupun kategori penerima) telah diatur dalam Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria. Sesuai ketentuan undang-undang ini, HGU merupakan hak perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara selama jangka waktu yang ditentukan.

HGU memberikan kewenangan besar kepada korporasi untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari sumberdaya agraria (tanah) yang dikelolanya. Segala varian hak atas tanah, termasuk HGU, mempunyai fungsi sosial. Hal ini berarti bahwa hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang atau korporasi tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan personal (privat), melainkan juga harus memperhatikan kepentingan publik.

Kenyataannya, selama ini justru ketimpangan, kemiskinan, dan konflik sosial yang diciptakan oleh pemberian HGU kepada korporasi, bukan kesejahteraan sosial sebagaimana diidamkan. Sejumlah studi terdahulu telah membuktikan validitas pernyataan tersebut. Broad (1995), misalnya, mengkaji ekonomi politik sumber daya alam kehutanan di Indonesia dan Filipina. Praktek eksploitasi pasti menyertai kondisi melimpahnya kekayaan sumberdaya alam di negara-negara Dunia Ketiga. Dalam praktek semacam ini, negara tidak hanya dipolitisasi, tetapi juga dibajak oleh kelompok elit berkuasa (the ruling elites). HGU merupakan cerminan relasi erat antara pengusaha dan penguasa, yang dapat terjalin lantaran keduanya memiliki kekuatan untuk mempengaruhi satu sama lain melalui penggunaan kewenangan publik yang dimiliki oleh penguasa ataupun modal finansial yang dimiliki oleh pengusaha. Tak dapat dipungkiri, HGU kerap disalahgunakan sebagai medan perburuan rente (rent-seeking terrain) oleh pengusaha dan penguasa.

Faktor mendasar yang menyebabkan kemiskinan masyarakat adalah ketimpangan struktur penguasaan agraria. Struktur penguasaan agraria sebagai basis pembentukan kelas sosial, turut melestarikan dominasi kekuasaan lokal. Struktur tersebut menunjukkan dominasi dari kelompok swasta, militer, dan negara terhadap sumber-sumber agraria sehingga menciptakan kemiskinan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkebunan (Tohari, 2013). Karena itu, HGU, sebagaimana kesimpulan beberapa pakar di atas, adalah cenderung memperkaya korporasi sekaligus memiskinkan publik.

Penyajian kesimpulan akademis yang menggugat signifikasi pemberian HGU kepada korporasi dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memprovokasi siapapun agar mulai sadar akan kerentanan pemberian HGU oleh Pemerintah Kabupaten Bima kepada PT. SAKP. Sengketa lahan yang melibatkan PT. SAKP dengan warga Desa Oi Katupa semoga tidak digunakan sebagai sandaran asumsi pihak tertentu bahwa pemberian HGU tersebut dilatari niat “picik” untuk memperkaya korporasi di satu sisi dan memiskinkan publik di sisi lain.

Sebab, kemitraan yang dijalin pemerintah bersama pihak swasta (terutama korporasi) tidak mutlak ditujukan untuk memberi keleluasaan kepada mereka dalam akumulasi kapital (keuntungan) yang bersifat merugikan kepentingan publik, melainkan dilatari alasan bahwa pihak swasta, sebagai aktor non-negara, memiliki kompetensi memadai untuk mempermudah dan mengakselerasi kerja-kerja pembangunan sosial untuk kesejahteraan yang menjadi tanggungjawab konstitusional negara (pemerintah). Sebaliknya, melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilaksanakan secara gradual, korporasi-korporasi pun bisa mengais citra baik di hadapan masyarakat, sehingga tuduhan “naif” yang dialamatkan kepada mereka (eksistensi korporasi memiskinkan publik) adalah tidak berdasar atau hanyalah pepesan kosong belaka.

*Peneliti LAKPESDAM PCNU Kabupaten Bima dan Dosen STISIP Mbojo Bima, Master of Arts (M.A.) Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta

SUMBER RUJUKAN:

Broad, Robin. 1995. The Political Economy of Natural Resources: Case Studies of the Indonesian and Philippine Forest Sectors. The Journal of Developing Areas, Vol. 29, No. 3, pp. 317-340.

Tohari, Amin. 2013. Keluar Dari Demokrasi Populer: Dinamika Demokrasi Lokal dan Distribusi Sumber Daya. Yogjakarta: Penerbit Polgov.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Agraria.

Mengenal Penyebab Kebakaran dan Penanganan Dini - Kabar Harian Bima
Opini

Oleh: Didi Fahdiansyah, ST, MT* Terdapat Peribahasa “Kecil Api Menjadi Kawan, Besar Ia Menjadi Lawan” adapun artinya kejahatan yang kecil sebaiknya jangan dibiarkan menjadi besar. Begitupun…